OJK Sumbagut Sosialisasikan Penerapan Program APU-PPT bagi Perusahaan Pegadaian
Dalam rangka meningkatkan pemahaman pelaku jasa keuangan terutama bagi Perusahaan Pergadaian Swasta, Kantor OJK Regional 5 Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) melaksanakan kegiatan sosialisasi dengan tema "Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU-PPT) kepada Perusahaan Pergadaian Swasta di Wilayah Sumatera Utara".
Sosialisasi tersebut menghadirkan 3 narasumber dari OJK, yaitu Nasirullah selaku Analis Eksekutif Grup Penanganan APU-PPT, Adriane Widyaningdita Wiryawan selaku Kepala Subbagian Administrasi Grup Penanganan APU-PPT, dan Andhika Permata dari Direktorat Pengawasan Lembaga Keuangan Khusus.
Baca Juga: Kali Ini Fokus ke Ekonomi Hijau, OJK Kembali Gelar Kompetisi Inklusi Keuangan Tahun 2022
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Hartama Purba selaku Ketua Perkumpulan Perusahaan Gadai Indonesia (PPGI) Medan, direksi, anggota pengurus, serta pegawai dari perusahaan pergadaian swasta di Provinsi Sumatera Utara yang telah memiliki izin usaha dari OJK.
Mewakili Yusup Ansori selaku Kepala OJK Regional 5 Sumbagut, Untung Santoso selaku Direktur Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan Kantor OJK Regional 5 Sumbagut dalam sambutannya menyampaikan bahwa perkembangan usaha pergadaian di Sumatera Utara bertumbuh baik dalam beberapa tahun terakhir, di mana hingga saat ini sudah terdapat 13 perusahaan pergadaian swasta yang telah mendapatkan izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan.
"Dan jumlahnya akan bertambah, seiring proses perizinan pergadaian yang dalam proses, maupun adanya beberapa calon pelaku usaha gadai swasta yang melakukan konsultasi perizinan usaha ke OJK Regional 5 Sumatera Bagian Utara," ujar Untung, Rabu (31/08/2022).
Baca Juga: OJK Dorong Penerapan GRC Terintegrasi di Industri Keuangan
Hal ini, lanjut Untung, juga didorong dengan semakin banyaknya jumlah unit layanan (outlet) dari 13 perusahaan pergadaian swasta tersebut. Selain itu, terdapat peningkatan penyaluran pinjaman sebesar 12,08% dari sebesar Rp29 Milyar (posisi Mei 2021) menjadi sebesar Rp33 Milyar (posisi Mei 2022).
Otoritas Jasa Keuangan telah menerbitkan Peraturan OJK Nomor 12/POJK.01/2017 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan OJK Nomor 23/POJK.01/2019. Adapun, ketentuan turunan POJK tersebut yang berlaku bagi Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank, yaitu Surat Edaran OJK Nomor 37/SEOJK.05/2017 tentang Pedoman Penerapan Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Industri Keuangan Non-Bank.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Khairunnisak Lubis
Editor: Ayu Almas
Tag Terkait: