OJK Sumbagut Sosialisasikan Penerapan Program APU-PPT bagi Perusahaan Pegadaian
Selanjutnya, Penyedia Jasa Keuangan, termasuk di sektor Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) memiliki kemungkinan untuk dimanfaatkan oleh pihak tertentu sebagai media pencucian uang dan pendanaan terorisme, salah satu penyebabnya karena tersedia banyak pilihan transaksi bagi pelaku dalam upaya melancarkan tindak kejahatannya. Seiring dengan perkembangan produk, model bisnis, dan teknologi informasi yang semakin kompleks, seluruh Penyedia Jasa Keuangan di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan wajib menerapkan Program APU-PPT secara optimal dan efektif.
Baca Juga: OJK Sumbagut Laksanakan Edukasi Keuangan dan Simpanan Pelajar di Kota Binjai
"Penerapan program APU-PPT tidak hanya penting untuk pemberantasan pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme, melainkan juga untuk mendukung penerapan prinsip kehati-hatian yang dapat melindungi Penyelenggara maupun pengguna jasa dari berbagai risiko yang mungkin terjadi," tambah Untung.
Tingginya perkembangan jaringan kantor perusahaan pergadaian swasta harus disertai dengan tata kelola perusahaan yang baik, termasuk dalam implementasi penerapan APU-PPT di setiap kantor unit layanan. Setiap unit layanan merupakan garda terdepan dalam penerapan program APU-PPT karena berinteraksi secara langsung dengan nasabah.
Sehingga perusahaan pergadaian perlu menerapkan prinsip Know Your Customer dan melakukan uji kelayakan atas nasabah, berupa identifikasi, verifikasi, dan pemantauan untuk memastikan transaksi keuangan sesuai dengan profil, karakteristik dan pola transaksi nasabah.
Adapun, perusahaan gadai swasta di Sumatera Utara yang sudah terdaftar dan berizin di OJK adalah PT Gadai Ogan Baru, PT Indonesia Gadai Oke, PT Gadai Senyum Sukacita, PT Graha Santika Gadai, PT Nimfa Gadai Sejahtera, PT Budi Gadai Indonesia, PT Mari Gadai Sejahtera, PT Dotri Gadai Jaya, PT Berkat Gadai Sumatera, PT Sentral Gadai Persada, PT Raja Gadai Indonesia, PT Rumah Gadai Nias, PT Gadai Mas Sumut.
Baca Juga: Berantas Pinjol Ilegal, OJK Perkuat Sinergi dengan Kemkominfo
OJK juga telah menyediakan Layanan Pengaduan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.07/2018. Layanan ini dapat diakses secara online melalui www.kontak157.ojk.go.id ataupun melalui hotline 157.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Khairunnisak Lubis
Editor: Ayu Almas
Tag Terkait: