Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Daftar Hak yang Dilanggar dalam Kasus Ferdy Sambo Cs: Mulai Hak Hidup hingga Anak

Daftar Hak yang Dilanggar dalam Kasus Ferdy Sambo Cs: Mulai Hak Hidup hingga Anak Tersangka pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo menjalani rekonstruksi di rumah pribadinya di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022) | Kredit Foto: Suara.com

Tak hanya itu, ditemukan juga pelanggaran hak anak. Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo dan istrinya Putri telah berstatus tersangka bersama tiga orang lainnya. Akibatnya anak mereka mendapat perundungan.

Baca Juga: Fakta Baru Eksekusi di Duren Tiga, Ferdy Sambo Sempat Tawarkan Ajudannya Habisi Nyawa Brigadir J

"Hak anak untuk mendapatkan perlindungan dari kekerasan fisik maupun mental dijamin dalam Pasal 52 dan 58 Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM dan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," jelas Beka.

"Faktanya, akibat dari peristiwa kematian Brigadir J, terjadi pelanggaran hak anak khususnya hak untuk mendapatkan perlindungan dari kekerasan psikis/mental terhadap anak-anak dari saudara FS (Ferdy Sambo) dan saudari PC (Putri)," sambung Beka.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty

Bagikan Artikel: