Daftar Hak yang Dilanggar dalam Kasus Ferdy Sambo Cs: Mulai Hak Hidup hingga Anak
Daftar pelanggaran hak asasi manusia (HAM) dalam kasus pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir J dirilis oleh Komnas HAM.
Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara menyebut, terbunuhnya Brigadir J atas perintah mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo masuk dalam kategori pelanggaran atas hak hidup.
"Terdapat pelanggaran hak untuk hidup yang dijamin dalam Pasal 9 Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999. Faktanya, terdapat pembunuhan terhadap Brigadir J yang terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022 di Rumah Dinas Eks Kadiv Propam Polri," kata Beka saat konferensi pers di Komnas HAM, Jakarta pada Kamis (1/9/2022).
Kemudian pelanggaran atas hak memperoleh keadilan. Hal dijamin dalam Pasal 17 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999.
"Brigadir J yang diduga melakukan kekerasan seksual terhadap saudari PC (Putri, istri Ferdy Sambo) telah ‘dieksekusi’ tanpa melalui proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan, persidangan, dan seterusnya (fair trial). Selain itu, terhadap Sdri. PC terhambat kebebasan untuk melaporkan kejadian dugaan kekerasan seksual yang dialaminya ke kepolisian tanpa intervensi siapapun," kata Beka memaparkan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty