Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Daftar Hak yang Dilanggar dalam Kasus Ferdy Sambo Cs: Mulai Hak Hidup hingga Anak

Daftar Hak yang Dilanggar dalam Kasus Ferdy Sambo Cs: Mulai Hak Hidup hingga Anak Tersangka pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo menjalani rekonstruksi di rumah pribadinya di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022) | Kredit Foto: Suara.com

Komnas HAM menemukan adanya obstruction of justice atau upaya penghalangan proses hukum. Hal ini masuk dalam kategori pelanggaran HAM.

"Berdasarkan fakta yang ditemukan, terdapat tindakan-tindakan yang diduga merupakan obstruction of justice dalam peristiwa penembakan Brigadir J tersebut," ujar Beka.



Tindakan yang dimaksud antara lain, pertama, sengaja menyembunyikan dan/atau melenyapkan barang bukti disaat sebelum atau sesudah proses hukum. Kedua, sengaja melakukan pengaburan fakta.

Baca Juga: Sudahi Penyelidikan, Komnas HAM Nyatakan Ada Dugaan Brigadir J Lakukan Kekerasan Kepada Putri Candrawathi

"Peristiwa tindakan obstruction of justice tersebut berimplikasi pemenuhan akses terhadap keadilan (access to justice) dan kesamaan dihadapan hukum (equality before the law) yang merupakan hak konstitusional sebagaimana dijamin dalam hukum nasional maupun internasional," ujar Beka.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty

Bagikan Artikel: