Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Berbeda dengan Bharada E, Nasib Bripka RR Tak Dapat Pendampingan Pengacara Hingga Luput dari Publik

Berbeda dengan Bharada E, Nasib Bripka RR Tak Dapat Pendampingan Pengacara Hingga Luput dari Publik Kredit Foto: Suara.com
Warta Ekonomi, Jakarta -

Satu diantara tersangka pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir J adalah Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR. Namun, berbeda dengan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka RR tidak mendapatkan haknya untuk membela diri. 

Diketahui Bripka RR, bersama empat tersangka Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer, dan Kuat Maruf dijerat dengan pasal 340 tentang pembunuhan berencana. Ancaman hukumannya lebih berat, maksimal hukuman mati. 

Ia diancam sama dengan atasannya, Ferdy Sambo yang diduga menjadi otak di balik pembunuhan itu. 

Baca Juga: Ingat Perintah Ferdy Sambo, Bharada E Gemeteran Saat Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J

Jika dibandingkan, publik selalu memantau kabar perkembangan kasus itu dari waktu ke waktu dan Bharada E salah satu tersangka yang paling mendapat sorotan. 

Ia lah yang diduga mengeksekusi Brigadir J, namun mendapat pembelaan karena tindakannya bukan di bawah kendali Ferdy Sambo. Kisah Bharada E yang seakan “ditumbalkan” ini pun menyentuh emosi publik. 

Bharada E dibela banyak pengacara yang gonta-ganti. Hingga ia menjadi justice collaborator yang berpotensi bisa meringankan hukumannya. Ia mendapat perlindungan ekstra dari LPSK sebagai saksi kunci. 

Baca Juga: Tangan Bharada E Gemetar saat Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J, Kuasa Hukum: Trauma!

Namun lain nasib dengan Bripka Ricky Rizal (RR). Ia dan Eliezer sama-sama ajudan tapi dia tak ikut menembak. Karenanya ia lepas dari tuduhan pembunuhan sebagaimana pasal 388 KUHP seperti dituduhkan ke Bharada E. 

Ia justru dianggap turut membantu serta menyaksikan pembunuhan terhadap Brigadir J. Namun yang belum terjelaskan, yang dia perbuat atas inisiatif pribadi, atau di bawah kendali dan perintah atasannya. 

Ini mengingat posisinya hanya ajudan, sekaligus prajurit yang dituntut loyal terhadap pimpinan. Perannya saat rekonstruksi pembunuhan berencana terhadap Brigadir juga tak terlihat signifikan. 

Baca Juga: Rekonstruksi Kasus Duren Tiga Berdarah: Brigadir J Sempat Berkomunikasi dengan Tersangka Bripka RR di Belakang Rumah

Suara pembelaan dari Bripka pun tak pernah terdengar. Sementara tidak pernah muncul, siapa pengacara Bripka RR sebenarnya. Ini berbeda dengan kuasa hukum Bharada E yang begitu vokal membela kliennya. 

Mestinya, sebagaimana Bharada E, Bripka RR pun berhak didampingi pengacara. Ini amanat Undang-undang. Persisnya Pasal 56 KUHP. Terlebih kasusnya bera dengan ancaman hukuman maksimal. 

Jika tersangka tidak mampu menyewa pengacara, negara, bisa memberikan bantuan hukum kepadanya. Ini pula yang dilakukan terhadap Bharada E, dimana Bareskrim Polri menunjuk pengacara untuknya. 

Baca Juga: Selain Ferdy Sambo dan Putri, Pengacara Brigadir J juga Laporkan Briptu Martin Gade, Siapakah Dia?

Karena tidak semua saksi maupun terdakwa mengerti hukum, sehingga dikhawatirkan tidak bisa memberikan keterangan secara bebas dan benar. UU menjamin bahwa setiap orang yang diperiksa, bebas memberikan keterangan tanpa ada paksaan atau tekanan apalagi siksaan.

Didampingi pengacara juga merupakan perwujudan dari prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia dan merupakan persamaan kedudukan di depan hukum.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty

Bagikan Artikel: