Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Beda Nasib dengan Bharada E yang Gonta-Ganti Pengacara, Suara Bripda RR Justru Tidak Terdengar

Beda Nasib dengan Bharada E yang Gonta-Ganti Pengacara, Suara Bripda RR Justru Tidak Terdengar Kredit Foto: Suara.com
Warta Ekonomi, Jakarta -

Diantara lima tersangka pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir J, nama Bripka RR atau Bripka Ricky Rizal nampaknya luput dari sorotan publik. 

Tidak pernah terdengar siapa yang mendampinginya dalam memberikan pembelaan atau siapa kuasa hukumnya saat ini.

Lebih mengenaskan lagi, meski Bripka RR tidak menembak dan hanya turut menyaksikan pembunuhan terhadap rekannya. Dia dijerat pasal yang sama dengan Ferdy Sambo yaitu pasal 340 tentang pembunuhan berencana yang ancaman hukumannya lebih berat, maksimal hukuman mati. 

Baca Juga: Waduh... Komnas HAM Sebut Ferdy Sambo Buat Narasi untuk Kaburkan Fakta Kasus Brigadir J

Jika dibandingkan, publik selalu memantau kabar perkembangan kasus itu dari waktu ke waktu dan Bharada E salah satu tersangka yang paling mendapat sorotan. Karena ia lah yang diduga mengeksekusi Brigadir J, namun mendapat pembelaan karena tindakannya bukan di bawah kendali Ferdy Sambo. Kisah Bharada E yang seakan “ditumbalkan” ini pun menyentuh emosi publik. 

Bharada E dibela banyak pengacara yang gonta-ganti. Hingga ia menjadi justice collaborator yang berpotensi bisa meringankan hukumannya. Ia mendapat perlindungan ekstra dari LPSK sebagai saksi kunci. 

Namun lain nasib dengan Bripka Ricky Rizal (RR). Ia dan Eliezer sama-sama ajudan tapi dia tak ikut menembak. Karenanya ia lepas dari tuduhan pembunuhan sebagaimana pasal 388 KUHP seperti dituduhkan ke Bharada E. 

Baca Juga: Terungkap! Komnas HAM Sebut Ada Perintah untuk Mencuci Baju Brigadir J, Ternyata Oh Ternyata...

Ia justru dianggap turut membantu serta menyaksikan pembunuhan terhadap Brigadir J. Namun yang belum terjelaskan, yang dia perbuat atas inisiatif pribadi, atau di bawah kendali dan perintah atasannya. 

Ini mengingat posisinya hanya ajudan, sekaligus prajurit yang dituntut loyal terhadap pimpinan. Perannya saat rekonstruksi pembunuhan berencana terhadap Brigadir juga tak terlihat signifikan. 

Hingga proses rekonstruksi selesai, siapa pengacara Bripda RR juga tidak pernah muncul. Ini berbeda dengan kuasa hukum Bharada E yang begitu vokal membela kliennya. 

Mestinya, sebagaimana Bharada E, Bripka RR pun berhak didampingi pengacara. Ini amanat Undang-undang. Persisnya Pasal 56 KUHP. Terlebih kasusnya bera dengan ancaman hukuman maksimal. 

Baca Juga: Seret Pengacara Brigadir J dan Dirut Taspen, Faizal Assegaf Makin Berani Kritik Erick Thohir

Jika tersangka tidak mampu menyewa pengacara, negara bisa memberikan bantuan hukum kepadanya. Ini pula yang dilakukan terhadap Bharada E, dimana Bareskrim Polri menunjuk pengacara untuknya. 

Karena tidak semua saksi maupun terdakwa mengerti hukum, sehingga dikhawatirkan tidak bisa memberikan keterangan secara bebas dan benar. UU menjamin bahwa setiap orang yang diperiksa, bebas memberikan keterangan tanpa ada paksaan atau tekanan apalagi siksaan.

Didampingi pengacara juga merupakan perwujudan dari prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia dan merupakan persamaan kedudukan di depan hukum.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty

Bagikan Artikel: