Putri Candrawathi Tidak Ditahan dengan Alasan Kemanusiaan, Pengamat Sebut Ferdy Sambo Masih Punya Pengaruh Kuat di Polri
"Jelas menyakiti rasa keadilan masyarakat," ujar Bambang dikutip dari Antara di Jakarta, Jumat ( 2/9/2022).
Menurutnya, penyidik memang memiliki kewenangan untuk memutuskan tersangka ditahan atau tidak.
Baca Juga: Ya Ampun... Berkas Perkara Istri Ferdy Sambo Dikembalikan Kejagung ke Bareskrim, Ada Apa?
Dengan mempertimbangkan tersangka tidak akan melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti, dan tidak mengulangi perbuatannya.
Bambang mengatakan, yang jadi pertanyaan adalah soal keadilan publik yang tidak terpenuhi.
Apalagi, lanjutnya, selama tidak ada penahanan untuk Putri, dia dapat berkomunikasi dengan orang luar.
"Pendapat saya, memang PC (Putri Candrawathi) tidak akan menghilangkan barang bukti dan lain-lain sesuai alasan objektif dan subjektif penyidik. Tetapi, apakah alasan itu memenuhi rasa keadilan?" lanjutnya.
Bambang menduga alasan Putri tidak ditahan karena tersangka Ferdy Sambo, suaminya, masih punya pengaruh kuat di internal Polri.
Diketahui, Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo dan tiga tersangka lainnya Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Mereka terjerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty