Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

'Nyolong Ayam Ditahan, Tersangka Pembunuhan Bebas Berkeliaran', Kritik Deolipa Soal Istri Ferdy Sambo yang Belum Ditahan

'Nyolong Ayam Ditahan, Tersangka Pembunuhan Bebas Berkeliaran', Kritik Deolipa Soal Istri Ferdy Sambo yang Belum Ditahan Kredit Foto: Antara/Asprilla Dwi Adha
Warta Ekonomi, Jakarta -

Tidak ditahannya Putri Candrawathi yang merupakan istri Ferdy Sambo sekaligus tersangka pembunuhan berencana Brigadir J jadi sorotan masyarakat.

Salah satu tersangka pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Putri Candrawathi alias PC hingga kini belum ditahan. Mantan kuasa hukum Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Deolipa Yumara, mengkritik tidak ditahannya istri pelaku utama Irjen Ferdy Sambo.

Padahal, kata Deolipa, pelaku tindak pidana biasa seperti pencurian maupun penganiayaan saja ditahan. Bahkan masyarakat yang kedapatan mencuri seekor ayam pun ditahan. Sehingga ia melihat ada kejanggalan dengan tidak ditahannnya PC yang merupakan tersangka pembunuhan berencana masih dapat berkeliaran bebas.

"Pelaku penipuan ditahan, pelaku nyolong ayam ditahan, penganiayaan ringan ditahan. Ini pelaku pembunuhan berencana bebas berkeliaran," keluh Deolipa, saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (31/8/2022).

Baca Juga: Komentari "Misteri Berdarah" di Rumah Irjen Ferdy Sambo, Rocky Gerung Nggak Main-main Sampai Bawa-bawa Sherlock Holmes, Simak!

Dalam kasus ini, Deolipa menyebut, PC dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Sementara, menurutnya, tersangka yang disangkakan pasal 340 harus ditahan. Maka dengan tidak ditahannya tersangka pembunuhan berencana, Deolipa menyebut ada kesalahan fatal yang dilakukan penyidik dalam menangani kasus tersebut.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Bayu Muhardianto

Bagikan Artikel: