Putri Candrawathi Bebas Berkeliaran, Pengamat: Jelas Menyakiti Rasa Keadilan Masyarakat
Putri Candrawathi tidak di tahan meskipun telah jelas dia adalah salah satu tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J alias Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Ia tidak ditahan atas dasar kemanusian dan masih memiliki anak balita.
Keputusan ini membuat banyak orang mempertanyakan kasus-kasus yang juga banyak menimpa seorang ibu yang masih memiliki anak kecil. Tidak ditahannya Putri membuat munculnya rasa tidak adil di masyarakat.
Sebelumnya, Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri, sekaligus Ketua Tim Khusus Polri, Komjen Pol Agung Budi Maryoto mengatakan, alasan kemanusiaan yang dimaksud adalah karena suami Putri Candrawathi, tersangka Ferdy Sambo sudah ditahan.
Baca Juga: Terungkap! Banyak yang Rebutan untuk Jadi Lawyer Ferdy Sambo di Kasus Pembunuhan Brigadir J
"Ya kondisi bapaknya (Ferdy Sambo) kan juga sudah ditahan," ujar Agung di Kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Jakarta, Kamis (1/9/2022).
Agung menjelaskan, tidak adanya penahanan terhadap tersangka Putri Candrawathi yang dilakukan Polri karena ada permintaan dari kuasa hukum Putri Candrawathi.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty