Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Putri Candrawathi Bebas Berkeliaran, Pengamat: Jelas Menyakiti Rasa Keadilan Masyarakat

Putri Candrawathi Bebas Berkeliaran, Pengamat: Jelas Menyakiti Rasa Keadilan Masyarakat Irjen Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi | Kredit Foto: Antara/ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/aww

"Penyidik masih mempertimbangkan. Pertama alasan kesehatan, yang kedua (alasan) kemanusiaan, yang ketiga masih memiliki balita (anak bawah lima tahun)," jelasnya.

Menanggapi hal itu, pengamat kepolisian Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto mengatakan, keputusan tidak menahan Putri Candrawathi sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana, jauh dari rasa keadilan.

Baca Juga: Malah Bikin Panas, Kehadiran Ngabalin dalam Diskusi Brigadir J Bikin Ngelus Dada: Gak Ada Narsum Lain?

"Jelas menyakiti rasa keadilan masyarakat," ujar Bambang dikutip dari Antara di Jakarta, Jumat ( 2/9/2022).

Menurutnya, penyidik memang memiliki kewenangan untuk memutuskan tersangka ditahan atau tidak. 

Dengan mempertimbangkan tersangka tidak akan melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti, dan tidak mengulangi perbuatannya.

Bambang mengatakan, yang jadi pertanyaan adalah soal keadilan publik yang tidak terpenuhi. 

Baca Juga: Komnas HAM Bongkar Pelanggaran HAM di Pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo dkk Mohon Siap-siap!

Apalagi, lanjutnya, selama tidak ada penahanan untuk Putri, dia dapat berkomunikasi dengan orang luar.

"Pendapat saya, memang PC (Putri Candrawathi) tidak akan menghilangkan barang bukti dan lain-lain sesuai alasan objektif dan subjektif penyidik. Tetapi, apakah alasan itu memenuhi rasa keadilan?" lanjutnya.

Bambang menduga alasan Putri tidak ditahan karena tersangka Ferdy Sambo, suaminya, masih punya pengaruh kuat di internal Polri.

Diketahui, Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo dan tiga tersangka lainnya Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus pembunuhan berencana Brigadir J. 

Baca Juga: Seret Pengacara Brigadir J dan Dirut Taspen, Faizal Assegaf Makin Berani Kritik Erick Thohir

Mereka terjerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty

Bagikan Artikel: