Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Sistem Pengaduan Bisa Perkuat Perlindungan Konsumen

Sistem Pengaduan Bisa Perkuat Perlindungan Konsumen Kredit Foto: Sufri Yuliardi

Menurut Willy, kebijakan BPOM dalam upaya labelisasi galon mengandung BPA sudah benar. Karena BPOM merujuk pada Undang-Undang Perlindungan Konsumen, di mana produsen AMDK memiliki kewajiban untuk memberikan informasi secara detail dan transparan mengenai suatu produk.

Willy berpendapat, masyarakat sebagai konsumen berhak tahu tentang potensi ancaman yang bisa ditimbulkan dalam peluruhan zat kimia galon BPA pada produk air minum. Dia menyamakannya dengan kebijakan penerapan kalimat peringatan pada kemasan bungkus rokok atau pictorial health warning (PHW).

“Industri rokok dan AMDK, sama-sama berkontribusi sangat besar dalam memberikan pemasukan pajak kepada negara. Tetapi kenapa perlakuan di antara kedua industri tersebut sangat bertolak belakang?” katanya.

Pelabelan PHW bahaya rokok sudah diterapkan, sebaliknya pelabelan berpotensi Mengandung BPA” pada galon AMDK justru mendapatkan perlawanan. Jadi solusinya cantumkan saja label BPA pada galon AMDK, dan biarkan publik menilai sendiri apa yang dikonsumsinya.

Keberpihakan negara, menurut Willy, harus lebih condong dalam melindungi kepentingan publik dibandingkan kepentingan privat. Jangan malah sebaliknya, kepentingan privat dalam hal ini perusahaan mengalahkan kepentingan publik, yakni kesehatan masyarakat.

Willy mengatakan, pelabelan “Berpotensi Mengandung BPA” pada kemasan AMDK galon polikarbonat akan berdampak positif. Bahkan dampak positifnya lebih besar dibandingkan kerugian kesehatan yang  akan menjadi tanggungan masyarakat kelak di kemudian hari.

Sejak 20 April 1999,  Undang Undang Perlindungan Konsumen (UUPK) No. 8 Tahun 1999 mulai sah diberlakukan. Undang-undang ini mengatur secara rinci tentang pemberian perlindungan kepada konsumen.

UU Perlindungan Konsumen secara jelas mengatur: Produsen dilarang menutupi ataupun mengurangi informasi terkait produk maupun layanannya.

Dengan demikian, produsen yang tidak memberikan informasi sejujurnya tentang kandungan BPA pada kemasan plastik, utamanya galon polikarbonat, bisa dikatakan sudah melanggar UU Perlindungan Konsumen.

Di sinilah arti pentingnya regulasi pelabelan pada kemasan galon air minum dalam kemasan yang mengandung BPA. Pelabelan BPA adalah amanat UU Perlindungan Konsumen.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: