Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Enam Pengeroyok Ade Armando Divonis 8 Bulan Penjara, Muannas Alaidid: Ini Ada Luka di Alat Kelamin dan Kandung Kemih

Enam Pengeroyok Ade Armando Divonis 8 Bulan Penjara, Muannas Alaidid: Ini Ada Luka di Alat Kelamin dan Kandung Kemih Kredit Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso/nym.
Warta Ekonomi, Jakarta -

Enam terdakwa Pengeroyok pegiat media sosial (medsos) Ade Armando divonis hukuman delapan bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Kamis (1/9/2022). 

Kuasa Hukum Ade Armando, Muannas Alaidid, menilai keputusan itu sangat tidak berkualitas dan tidak memiliki rasa keadilan. 

“Kami pada prinsipnya sangat menghormati keputusan pengadilan. Tetapi, keputusan yang dijatuhkan itu menurut kami sangat tidak berkualitas dan tidak memiliki rasa keadilan. Jadi kami akan mengajukan banding”, ungkap Muannas Alaidid seperti dilansir dari channel Youtube Cokro TV, Jumat (02/09/22).


Baca Juga: Ade Armando Sering Menghina Agama Islam, "Tapi Kami Hanya Sekali Memukul, Dituntut Dua Tahun"

Menurutnya, jika kita melihat dalam dakwaan primair atau subsider dengan pasal 170 ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun. Tentu vonis yang dijatuhkan sekarang sangat disparitas, tidak ada satu tahun pun atau bahkan di bawah satu tahun. 

“Contoh kasus Bahar Smith yang diputus sampai 3 tahun penjara. Hanya satu orang, ini dikeroyok rame-rame. Secara brutal, secara biadab dan tidak bisa ditolerir. Bahkan direkam, dilucuti pakaian, disebarkan di media sosial,” kata Muannas.

“Bahkan biaya pengobatan sudah mahal. Bahkan berdasarkan rekam medis ada luka di alat kelamin dan kandung kemih. Nah ini yang harus jadi pertimbangan,” tambahnya. 

Baca Juga: Beda Sama Istri Ferdy Sambo, Pengeroyok Ade Armando Tetap Dipenjara Walau Punya Tanggungan Keluarga

Ditambahkan Muannas Alaidid, mayoritas pelaku tidak mengakui dan tidak menyesal.

Kecuali 1 orang atas nama Al Fikri Hidayatullah, dan yang paling penting niat untuk menghentikan kekerasan saat itu bukan karena kesadaran pelaku tapi karena diselamatkan petugas kepolisian.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Sabrina Mulia Rhamadanty
Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty

Bagikan Artikel: