Ade Armando Sering Menghina Agama Islam, 'Tapi Kami Hanya Sekali Memukul, Dituntut Dua Tahun'
Hakim Dewa Ketut memvonis enam pengeroyok Ade Armando, delapan tahun kurungan penjara, lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
"Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap para terdakwa dengan pidana penjara selama masing-masing selama delapan bulan," katanya.
Baca Juga: Ade Armando Soal Pilpres 2024: Politik Identitas dan Kelompok 212 akan Dimainkan Lagi
Di samping hal itu, ada hal yang cukup menarik terkait dengan pengadilan kasus tersebut, yakni saat pengeroyok Ade Armando membacakan pledoi atau nota pembelaan dalam sidang lanjutan.
Terdakwa Komar dalam pembelaan dihadapan majelis hakim berharap dalam putusannya memberikan keringanan dari tuntutan yang dilayangkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ia, mengaku sudah lima bulan dikurung dalam penjara.
"Hakim dapat meringankan kami seringan ringannya jangan ada tebang pilih," ucap Komar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (29/8/2022).
Maksud terdakwa Komar tidak tebang pilih, terkait dengan korban Ade Armando yang disebut sering dilaporkan ke polisi, namun tidak pernah ada yang diproses hukum.
"Tapi kami hanya sekali memukul sampai ditahan lima bulan dengan dituntut 2 tahun,"ujar Komar
Baca Juga: Suharso Monoarfa Hina Ulama, PPP Kian Bergejolak Saja
"Saya memohon tuntutan itu ditinjau ulang dengan hukuman seringan ringannya dan seadil-adilnya. Saksi korban sering menghina agama saya," tambahnya
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Aldi Ginastiar
Tag Terkait: