Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Komnas HAM dan Komnas Perempuan Kompak Ungkit Kembali Dugaan Pelecehan Seksual Brigadir J ke Putri Candrawathi, 'Terjadi Perkosaan'

Komnas HAM dan Komnas Perempuan Kompak Ungkit Kembali Dugaan Pelecehan Seksual Brigadir J ke Putri Candrawathi, 'Terjadi Perkosaan' Kredit Foto: Suara.com/Youtube Polri TV

Komnas Perempuan, menolak pergeseran maupun penghalusan narasi di publik yang disampaikan banyak media pemberitaan, dugaan perkosaan tersebut berubah bentuk menjadi dugaan perbuataan pelecehan seksual. Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi menegaskan pelecehan seksual dan kekerasan seksual adalah dua perbuatan yang berbeda dalam banyak hal.

Meskipun sama-sama perbuatan amoral dan asusila. Namun, dikatakan dia, berbeda dalam pengertian, istilah, perbuatan, sampai pada konsekuensi hukum, maupun dampak kelanjutan.

Baca Juga: Temukan Bukti Baru Pertemuan Ferdy Sambo dengan Para Ajudan, Komnas HAM: Perjumpaan yang Menentukan Sekali Peristiwa Duren Tiga

Dalam kasus Brigadir J, kata Siti, dugaan perbuatan yang dialami PC tersebut, adalah kekerasan seksual, dalam bentuk perkosaan. "Dari proses kami komunikasi, dan mencoba menggali keterangan, dan memeriksa, dugaannya adalah perkosaan. Dan itu, adalah kekerasan seksual. Bukan pelecehan seksual," begitu kata Siti kepada Republika.co.id, Jumat (2/9/2022).

Siti mengungkapkan, kesimpulan atas dugaan perkosaan tersebut didapatkan dari hasil kerja kolektif antara tim investigasi Komnas Perempuan dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). 

Komnas Perempuan mendapatkan pengakuan dari PC, saat melakukan permintaan keterangan. "Dua kali kita berkomunikasi, dan berusaha untuk mendapatkan keterangan dari Ibu PC," ujar Siti.

Permintaan keterangan tersebut, dilakukan pada Minggu (21/8/2022), dan Selasa (23/8/2022). Siti mengatakan Komnas Perempuan juga meminta keterangan dari dua asisten rumah tangga (ART), yang mengetahui dugaan perkosaan itu, yakni inisial S dan KM (Kuwat Maruf).

Dari permintaan keterangan tersebut, kata Siti, Komnas Perempuan juga melakukan komparasi hasil pemeriksaan para ajudan Inspektur Jenderal (Irjen) Ferdy Sambo, yang dilakukan oleh tim investigasi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). "Dari pemeriksaan, dan permintaan keterangan tersebut, didapatkan fakta kronologis, bahwa terjadi dugaan kekerasan seksual, berupa perkosaan, yang dilakukan oleh Brigadir J terhadap Ibu PC," kata Siti.

Siti menerangkan, dugaan perkosaan yang dialami PC tersebut, terjadi pada Kamis (7/7/2022) di Magelang, Jawa Tengah (Jateng). Kronologis, dugaan perkosaan tersebut, adalah puncak peristiwa dari dugaan aksi-aksi sebelumnya.

Seperti, kata Siti, adanya temuan atas dugaan Brigadir J yang berupaya untuk membawa PC saat tiduran di sofa ke kamar tidur. "Dalam dugaan peristiwa ini, kita mendapat keterangan, bahwa itu, Ibunya (PC) menolak," begitu kata Siti.

Baca Juga: Tentang Putri Candrawati yang Tidak Ditahan, Pengamat: Justru Kalau Ditahan Hukumannya Dikurangi

Dugaan peristiwa lainnya, juga adanya peristiwa yang dipergoki oleh KM dan Bharada Richard Eliezer di depan kamar mandi. "Sekali lagi saya sampaikan, dugaan perbuatan kekerasan seksual berupa perkosaan ini, diduga dilakukan Brigadir J, kepada Ibu PC. Kami sampaikan dugaan itu, terjadi di Magelang, pada tanggal 7 Juli 2022," sambung Siti.

Siti mengakui, kesimpulan terkait dugaan perkosaan Brigadir J kepada PC berdasarkan dari keterangan sepihak PC dan dua pembantunya, S dan KM, serta para ajudan Irjen Sambo, yang bisa dinilai bias. Siti mengatakan Komnas Perempuan tak memiliki keterangan ataupun pembanding, bahkan bantahan.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ayu Almas

Bagikan Artikel: