Pemerintah resmi menetapkan penyesuaian harga beberapa Bahan Bakar Minyak (BBM), baik subsidi maupun nonsubsidi.
"Hari ini, 3 September 2022 pukul 13:30 WIB pemerintah memutuskan untuk menyesuaikan harga BBM," ujar Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif dalam konferensi pers virtual, Sabtu (3/9/2022).
Arifin mengatakan terdapat tiga jenis BBM yang dilakukan penyesuaian di antaranya adalah dua BBM subsidi dan satu BBM nonsubsidi.
Baca Juga: Penyesuaian Harga BBM Momentum Alihkan APBN dan Maksimalkan EBT
"Pertalite dari Rp7.650 menjadi Rp10.000 per liter, kemudian solar subsidi dari Rp5.150 menjadi Rp6.800 per liter, Pertamax nonsubsidi dari Rp12.500 menjadi Rp14,500 per liter, ini berlaku satu jam sejak saat diumumkan penyesuaian harga ini berarti berlaku sejak pukul 14.30 WIB," ujarnya.
Pada kesempatan itu, Presiden Joko Widodo mengatakan untuk melindungi rakyat dari gejolak harga minyak dunia pemerintah sebenarnya ingin harga BBM dalam negeri tetap terjangkau dengan memberikan subsidi.
Namun, melihat data yang ada kompensasi BBM pada tahun 2022 telah meningkat sebanyak tiga kali lipat dari Rp152,5 triliun menjadi Rp502,4 triliiun dan akan terus meningkat lagi.
"Dan lagi lebih dari 70 persen subsidi justru dinikmati oleh kelompok masyarakat yang mampu yaitu pemilik mobil pribadi mestinya uang negara harus di prioritaskan untuk memberikan subsidi kepada masyarakat kurang mampu dan saat ini pemerintah harus membuat keputusan dalam situasi yang sulit," ujar Joko Widodo.
Lanjutnya, keputusan tersebut merupakan keputusan terakhir pemerintah, yaitu mengalihkan BBM sehingga harga beberapa jenis BBM yang selama ini mendapat subsidi akan mengalami penyesuaian dan sebagian subsidi BBM akan dialihkan untuk bantuan yang lebih tepat sasaran.
"BLT BBM sebesar Rp12,4 triliun rupiah yang diberikan kepada 20,65 juta keluargga kurang mampu sebesar Rp150 ribu per bulan dan mulai diberikan bulan September selama 4 bulan, pemerintah juga menyiapkan anggaran sebesar Rp9,6 triliun rupiah untuk 16 juta pekerjaan dengan gaji maksimum Rp3,5 juta per bulan dalam bentuk subsidi upah yang diberikan sebesar Rp600 ribu," ungkapnya.
Selain itu, ia juga meminta kepada pemerintah daerah untuk menggunakan 2 persen dana transfer umum sebesar Rp2,17 triliun untuk bantuan angkatan umum, bantuan ojek online dan nelayan.
"Pemerintah berkomitmen agar penggunaan subsidi yang merupakan uang rakyat agar tepat sasaran, subsidi harus menguntungkan masyarakat yang kurang mampu, " tutupnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Djati Waluyo
Editor: Ayu Almas
Tag Terkait: