Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Resmi Diumumkan Pemerintah, BBM Naik: Harga Pertalite dari Rp7.650 Menjadi Rp10 Ribu, Solar Subsidi dari Rp5.150 Menjadi Rp6.800

Resmi Diumumkan Pemerintah, BBM Naik: Harga Pertalite dari Rp7.650 Menjadi Rp10 Ribu, Solar Subsidi dari Rp5.150 Menjadi Rp6.800 Kredit Foto: Khairunnisak Lubis
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pemerintah akhirnya resmi menaikkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) per hari ini Sabtu 3 September 2022.

Presiden Jokowi langsung mengumumkan keputusan penyesuaian harga BBM tersebut di Istana Negara didampingi Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri ESDM Arifin Tasrif, Menteri Sosial Tri Rismaharini serta Menteri Sekretaris Negara Pratikno.

Presiden Jokowi menegaskan kalau pemerintah sudah tak sanggup lagi memberikan subsidi BBM yang dari tahun ke tahun terus membengkak. 

"Anggaran subsidi dan kompensasi tahun 2022 telah meningkat tiga kali lipat dari Rp152,5 triliun menjadi Rp502,4 triliun dan itu akan meningkat terus," kata Presiden Jokowi dalam keterangan persnya.

Jokowi menjelaskan justru sebanyak 70 persen subsidi dinikmati oleh kelompok masyarakat yang mampu.

"Mestinya uang negara itu diprioritaskan kepada masyarakat yang kurang mampu dan saat ini pemerintah harus buat keputusan yang sulit ini, dan ini adalah pilihan terakhir pemerintah," terangnya.

"Yaitu mengalihkan subsidi sehingga harga beberapa jenis BBM yang selama ini mendapat subsidi akan mengalami penyesuaian," terangnya.

Usai Jokowi memberikan keterangan terkait subsidi BBM yang membengkak dan tak tepat sasaran, Menteri ESDM Arifin Tasrif pun menjelaskan besaran kenaikan tarif BBM.

"Hari ini 3 September 2022 pukul 13.00 WIB untuk menyesuaikan harga BBM subsidi, Pertalite dari Rp7.650 per liter menjadi Rp10.000 per liter. Solar subsidi dari Rp5.150 menjadi Rp6.800 per liter- Pertamax non subsidi dari Rp12.500 per liter menjadi 14.500 per liter," katanya.

"Ini berlaku satu jam sejak diumumkan penyesuaian harga, dan mulai akan berlaku pada Rp14.30 WIB," jelasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: