Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Walikota Bandung Resmikan Gedung Dakwah ANNAS, Garda Kemerdekaan: Jelas Cederai HAM!

Walikota Bandung Resmikan Gedung Dakwah ANNAS, Garda Kemerdekaan: Jelas Cederai HAM! Kredit Foto: Rahmat Saepulloh
Warta Ekonomi, Bandung -

Organisasi perkumpulan kemanusiaan Garda Kemerdekaan bersama Tim Pembela Kebebasan Beragama menyayangkan Sikap Walikota Bandung Yana Mulyana turut menghadiri Peresmian Gedung ANNAS (Aliansi Nasional Anti Syiah) yang dinilai sebagai ormas intoleran dan anti kebhinekaan dan mendeskreditkan pemeluk Agama Islam yang bermahzab Syiah.

Sekretaris Jenderal Garda Kemerdekaan, Fuad Rinaldi menyayangkan sikap Walikota Bandung yang telah meresmikan Gedung Dakwah ANNAS pada Minggu 28 Agustus 2022 lalu.

Baca Juga: 35% Usia Muda di Indonesia Rentan Disfungsi Ereksi, RS Melinda 2 Bandung Punya Solusi

"Pak Walikota  telah jelas-jelas mencederai Hak Asasi Manusia dalam kebebasan beragama, berkeyakinan dan telah melakukan tindakan diskriminatif dengan datang ke Peresmian gedung ANNAS,"tegas Fuad kepada wartawan di Bandung, Senin (5/9/2022)

Fuad menegaskan dari penamaannya saja organisasi "Aliansi Nasional Anti Syiah" sudah jelas menimbulkan perpecahan dan menyebar kebencian kepada kelompok Islam yang Bermahzab Syiah. Maka, tindakan sepihak yang dilakukan oleh Walikota Bandung sudah seharusnya menuai kecaman dari berbagai pihak.

"Tentunya kita  mengecam berbagai tindakan Pemerintah yang ikut serta dalam gerakan yang mendiskriditkan umat Islam yang ber-Mahzab Syiah dan Garda Kemerdekaan Mengecam perbuatan itu,"tegasnya

Fuad menjelaskan tjuan pembentukan negara adalah untuk melindungi hak warga negara dan memenuhi kepentingan seluruh rakyatnya. Sedangkan, dalam konteks keindonesiaan, salah satu tujuan nasional adalah melindungi setiap warga negaranya untuk berpikir, berkeyakinan dan beragama, tanpa diskriminasi berdasarkan suku, agama, mazhab, ras, suku, etnik, dan golongannya.

Hal ini selaras dengan UUD 1945 yang menempatkan HAM dalam porsi yang cukup signifikan dalam Pasal 28 dan Agama pada Pasal 29. Pada UU Ormas No. 2 Tahun 2017 Pasal 3 disebutkan bahwa ormas tidak boleh bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.

Semua ketentuan tersebut tidak tercermin saat ANNAS dideklarasikan pada hari Minggu 20 April 2014 lalu. Pidato-pidato ujaran kebencian pada deklarasi tersebut mendiskreditkan sesama anak bangsa dan sesama umat Islam. Ia menuturkan, bagaimana mungkin sebuah lembaga yang berdiri dengan dasar kebencian terhadap mazhab yang sah dalam Islam, dan bertentangan dengan prinsip-prinsip ajaran Islam?

"Kini, Bapak malah meresmikan Gedung Dakwah ANNAS yang patut diduga bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945,"katanya

"Bagaimana warga bisa hidup tenang dan damai jika pemerintah setempat membiarkan dan malah meresmikan lembaga intoleran berada di Kota Bandung?,"sambungnya

Fuad yang juga Mahasiswa Doktoral S3 Universitas Islam Nusantara ini kembali menegaskan ujaran kebencian adalah perilaku kriminal, sebagaimana tercantum dalam Pasal 156 KUHP tentang pernyataan kekerasan dan penghinaan pada kelompok tertentu.

Pembiaran atas ANNAS adalah pembiaran aktivitas intoleran dalam mengintimidasi, menyesatkan, dan mengafirkan setiap kalangan yang berbeda, seperti Islam mazhab Syi'ah dan komunitas minoritas lainnya.

Baca Juga: Pengeroyok Ade Armando Hanya Divonis 8 Bulan Penjara, Muannas Alaidid Siap Ajukan Banding

"Pembiaran tersebut membuka jalan bagi persekusi, perundungan, perusakan hingga pembunuhan terhadap jiwa, harta dan benda mereka,"tegasnya

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Rahmat Saepulloh
Editor: Aldi Ginastiar

Bagikan Artikel: