Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Waduh... Kejaksaan Agung Akan Kembalikan Berkas Istri Ferdy Sambo ke Polri Pekan Ini, Ada Apa?

Waduh... Kejaksaan Agung Akan Kembalikan Berkas Istri Ferdy Sambo ke Polri Pekan Ini, Ada Apa? Kredit Foto: Antara/Asprilla Dwi Adha
Warta Ekonomi, Jakarta -

Penetepan Irjen Ferdy Sambo dan istri, Putri Candrawathi sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Yosua Hutabarat alias Brigadir J terus dipantau publikperkembangannya.

Mengenai hal ini, Kejaksaan Agung segera mengembalikan berkas perkara Putri Candrawathi, tersangka pembunuhan Brigadir J kepada penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri karena belum lengkap.

"Rencananya pekan ini P-19 (dikembalikan)," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana saat dikonfirmasi melalui pesan instan di Jakarta, Senin (5/9/2022).

Tim jaksa peneliti bidang pidana umum menerima pelimpahan berkas perkara tahap satu (I) tersangka Putri Candrawathi pada Senin (29/8).

Baca Juga: Kematian Pengawal Habib Rizieq "KM 50" Diperbincangkan Publik di Tengah Kasus Ferdy Sambo, Refly Harun: Banyak yang Jadi Cacing Kepanasan

Kemudian berkas diteliti. Berdasarkan hasil penelitian oleh jaksa peneliti, pada Kamis (1/9) berkas dinyatakan belum lengkap (P-18) berdasarkan surat nomor: B-3423/E.2/Eoh.1/09/2022 tanggal 01 September 2022.

Selanjutnya berkas akan dikembalikan kepada penyidik dalam tujuh hari setelah surat perihal pengembalian berkas perkara untuk dilengkapi (P-19) diterbitkan oleh Jaksa Peneliti yang disertai dengan petunjuk Jaksa.

"Paling lambat Kamis depan (dikembalikan/P-19)," kata Ketut.

Selain berkas Putri Candrawathi, Jaksa Peneliti Kejaksaan Agung juga mengembalikan kepada Penyidik Dittipidum Bareskrim Polri berkas empat tersangka pembunuhan Brigadir J, yakni berkas Irjen Pol. Ferdy Sambo, Bharada Ricard Eliezer, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.

Berkas dikembalikan atau P-19 pada Kamis (1/9) karena belum lengkap secara formil maupun materiil.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Bayu Muhardianto

Bagikan Artikel: