Temuan Terbaru Komnas HAM dalam Kasus Brigadir J, Polri Diminta Respons Cepat
Kredit Foto: Antara/M Risyal Hidayat
Pakar hukum dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, merespons temuan terbaru Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) terkait kasus pembunuhan ajudan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, Brigadir J.
Dalam temuannya, Komnas HAM menduga telah terjadi pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, saat merayakan hari ulang tahun pernikahan di Magelang, pada Kamis (7/7/2022) pukul 00.00 WIB.
Baca Juga: Diminta Dampingi Ferdy Sambo, Hotman Paris: Maaf...
"Agar dapat membantu mengembangkan pemeriksaan kasusnya dan tidak mustahil akan membuat terang perkaranya sehingga bisa dilanjutkan dengan pemeriksaan dan penetapan tersangkanya," ujar dia melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin (5/9/2022).
Polri juga diminta untuk segera bergerak dalam merespons temuan terbaru Komnas HAM agar membuka seluruh fakta dari kasus pembunuhan Brigadir J. "Permintaan Komnas HAM hendaknya direspons Polri karena ada banyak informasi dan keterangan untuk membuka kasus tersebut secara keseluruhan," tuturnya.
Sebelumnya, Komnas HAM menemukan adanya dugaan kekerasan seksual yang dilakukan almarhum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J terhadap istri eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, yakni Putri Candrawathi.
Dari laporan hasil pemantauan dan penyelidikan Komnas HAM, dugaan kekerasan seksual terjadi di Magelang pada Kamis (7/7/2022). Peristiwa tersebut terjadi setelah Putri merayakan hari ulang tahun pernikahan sekitar pukul 00.00 WIB.
"Pada tanggal yang sama terdapat dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oleh Brigadir J terhadap saudari PC di mana saudara FS pada saat yang sama tidak berada di Magelang," ungkap Komisioner Komnas HAM, Mohammad Choirul Anam.
Sebagai informasi tambahan, Ferdy Sambo diduga menjadi dalang pembunuhan berencana Brigadir J. Pembunuhan terhadap Brigadir J terjadi di rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling III, Jakarta Selatan.
Penyidik kini telah menetapkan lima orang tersangka, yakni Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf, dan Putri Candrawathi. Kelima tersangka dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Puri Mei Setyaningrum