Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Digugat Deolipa Yumara, Komnas HAM: Hak Setiap Warga Negara untuk Tidak Setuju

Digugat Deolipa Yumara, Komnas HAM: Hak Setiap Warga Negara untuk Tidak Setuju Kredit Foto: Suara.com
Warta Ekonomi, Jakarta -

Gugatan Deolipa Yumara kepada hasil penyelidikan yang diumumkan oleh Komnas HAM dan Komnas Perempuan direspon oleh Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Beka Ulung Hapsara.

Beka mengatakan, Komnas HAM menghormati langkah yang diambil eks pengacara Bharada E tersebut. Bagi Komnas HAM, semua warga negara berhak untuk tidak setuju atau setuju dengan hasil penyelidikannya.

"Hak setiap warga negara untuk tidak setuju dengan hasil penyelidikan Komnas HAM - Komnas Perempuan dan menggugatnya. Kami menghormati hak tersebut," kata Beka saat seperti dilansir dari Suara.com pada Senin (5/9/2022) malam.

Baca Juga: Komnas HAM Vs LPSK Soal Pelecehan Brigadir J ke Putri Candrawathi, Ahli Hukum Pidana: Bicara Hukum, Bicara Bukti

Di samping itu, gugatan ke pengadilan bukan hanya ditujukan ke Komnas HAM, melainkan juga Komnas Perempuan.

Merespons hal tersebut Ketua Komisioner Komnas Perempuan, Andy Yentriyani meminta semua pihak untuk menunggu hasil temuan penyelidikan yang dilBaca Juga: Temuan Terbaru Komnas HAM dalam Kasus Brigadir J, Polri Diminta Respons Cepatakukan kepolisian.



"Informasi yang telah dikumpulkan oleh tim gabungan Komnas HAM & Komnas Perempuan sudah kami serahkan ke kepolisian untuk ditindaklanjuti. Jadi, kita tunggu saja hasil penyelidikan kepolisian," kata Andy.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty

Bagikan Artikel: