Komnas HAM Vs LPSK Soal Pelecehan Brigadir J ke Putri Candrawathi, Ahli Hukum Pidana: Bicara Hukum, Bicara Bukti
Komnas HAM mengungkit kembali soal dugaan pelecehan seksual Brigadir J kepada Putri Candrawathi, bahkan menuding adanya peristiwa perkosaan. Hal ini kontra dengan LPSK yang menilai banyak kejanggalan terkait isu ini.
Ahli hukum pidana Prof Hibnu Nugroho mengatakan ada atau tidaknya pelecehan seksual tersebut harus dikuatkan dengan bukti yang berkualitas.
"Kalau saya berpijak pada ketentuan normatif, artinya di dalam pemeriksaan ada bukti enggak, misalnya pemeriksaan misalkan laporan korban, laporan saksi," kata Hibnu kepada JPNN.com, Senin (5/9/2022).
Hibnu menjelaskan laporan Putri Candrawathi dan keterangan saksi soal adanya pelecehan seksual ialah bukti awal yang harus ditindaklanjuti penyidik.
"Ketika ada bukti-bukti awal ya sampaikan kepada polisi, nanti ini pembuktiannya kalau memang tidak ada (pelecehan oleh Brigadir J) segera direhabilitasi Yosua," ujar Hibnu.
"Sekarang kita bagaimana dengan dugaan-dugaan itu harus ambil tindakan tegas. Bicara hukum, bicara bukti, kalau ada laporan A, B, C, D segera tindak lanjuti, kalau tidak ada, segera Yosua direhabilitasi, selesai," sambung Hibnu.
Baca Juga: Temuan Terbaru Komnas HAM dalam Kasus Brigadir J, Polri Diminta Respons Cepat
Guru Besar Hukum Pidana Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) itu menambahkan bukti yang memiliki kualitas bakal menentukan apakah pelecehan itu benar ada atau tidak.
"Saya melihatnya bukti karena laporan korban ini sebagai bukti, keterangan saksi yang ada (jadi) bukti, sekarang tinggal diuji bukti ini bernilai atau tidak," ujar Hibnu.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ayu Almas