Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Sudah Dibui, Najib Razak Ternyata Masih Berstatus Anggota Parlemen, Kok Bisa?

Sudah Dibui, Najib Razak Ternyata Masih Berstatus Anggota Parlemen, Kok Bisa? Kredit Foto: Reuters/Lai Seng Sin
Warta Ekonomi, Kuala Lumpur -

Status anggota parlemen ternyata masih melekat pada mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak yang tengah menjalankan hukuman 12 tahun penjara karena kasus korupsi.

Hal itu telah ditegaskan oleh Ketua Parlemen Negeri Jiran, Azhar Azizan Harun, dengan alasan bahwa Najib telah mengajukan petisi untuk meminta pengampunan kerajaan.

Baca Juga: Menangis Saat Divonis, Istri Najib Razak Senggol Emosi Rakyat Malaysia: Saya Seorang Ibu

Diketahui, petisi itu mulai dilayangkan pada Jumat (2/9) lalu, atau 14 hari sejak Pengadilan Federal Malaysia mengukuhkan vonis bersalah Najib atas skandal mega korupsi 1Malaysia Development Bhd (1MDB).

Azhar menekankan bahwa Najib hanya akan didiskualifikasi sebagai anggota parlemen jika permohonan pengampunannya tersebut ditolak.

"Artinya, status Najib Razak sebagai anggota parlemen Pekan, tetap tidak berubah, dan hanya berakhir setelah (urusan) petisi selesai," kata Azhar dalam sebuah pernyataan, Senin (5/9).

Di bawah hukum Malaysia, setiap anggota parlemen akan didiskualifikasi dari jabatannya, jika dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman lebih dari satu tahun penjara atau menerima denda tidak kurang dari RM 2 ribu (Rp6,6 juta). Aturan ini akan diberlakukan kecuali jika individu tersebut menerima pengampunan kerajaan.

Pada 23 Agustus, Pengadilan Federal menolak upaya banding terakhir Najib untuk membatalkan hukuman 12 tahun penjara dan denda RM 210 juta (Rp696 miliar), atas tujuh dakwaan terkait kasus penggelapan dana dari mantan unit 1MDB.

Tuduhan terhadap Najib itu melibatkan transfer RM42 juta (Rp139 miliar) dari SRC International, mantan anak perusahaan 1MDB, ke rekening bank pribadinya pada 2014 hingga 2015.

Mantan penguasa itu dinyatakan bersalah atas tiga tuduhan pelanggaran pidana kepercayaan, tiga tuduhan pencucian uang, dan satu tuduhan penyalahgunaan kekuasaan. Putusan ini telah dibacakan oleh Pengadilan Tinggi pada Juli 2020 lalu, di mana ia kemudian dijatuhi hukuman 12 tahun penjara dan denda RM 210 juta.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Muhammad Syahrianto

Bagikan Artikel: