Komnas HAM Khawatir Kasus Brigadir J Sama seperti Marsinah: Tersangka Divonis Bebas. Ini Bahaya!
Kredit Foto: Antara/Asprilla Dwi Adha
Bharada E diketahui telah sepakat menjadi justice collaborator. Dia kini berada di bawah kendali penyidik dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). "Sedangkan Kuat, Susi, Ricky, Yogi, Romer, segala macam, kan masih di bawah kendali Sambo semua. Itu bahaya," tegas Taufan.
Sementara itu, psikologi forensik Reza Indragiri tidak menampik jika Sambo dan istri bisa bebas. Pasutri ini bisa membela diri lantaran kesimpulan Komnas HAM yang menduga adanya pelecehan seksual oleh Brigadir J ke Putri. Dugaan ini bisa digunakan Putri untuk menarik simpati publik. "PC bisa membela diri dengan harapan bebas murni," jawab Reza.
Baca Juga: Dampak Kasus Ferdy Sambo Gak Main-Main! Bisa Bikin...
Dia bilang, dirinya dan Komnas HAM serta Komnas Perempuan sebetulnya punya kesamaan ihwal isu pelecehan seksual tersebut, yakni sama-sama berspekulasi. Hanya saja, dia berspekulasi bahwa kejadian kekerasan seksual itu tidak ada, sedangkan Komnas HAM punya spekulasi peristiwa itu ada.
"Pernyataan atau simpulan Komnas HAM punya implikasi merugikan sekaligus menyedihkan bagi mendiang Brigadir J, tetapi menguntungkan Putri Candrawathi," imbuhnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Puri Mei Setyaningrum