Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Polwan AKP Dyah Candrawati yang Terlibat dengan Ferdy Sambo Kini Dijatuhi Sanksi Penurunan Jabatan, Alasannya Gara-gara Ini

Polwan AKP Dyah Candrawati yang Terlibat dengan Ferdy Sambo Kini Dijatuhi Sanksi Penurunan Jabatan, Alasannya Gara-gara Ini Kredit Foto: Antara/ANTARA FOTO/Galih Pradipta/aww.

Ferdy Sambo dipecat lantaran terlibat dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Di sisi lain, dia juga diduga telah melakukan pelanggaran terkait upaya menghalang-halangi pengungkapan kasusnya atau obstruction of justice.

Baca Juga: Ferdy Sambo Bisa Lolos dengan Beberapa Kemungkinan Ini, Refly Harun Soroti Harta Kekayaannya: Tetap Bisa Hidup Enak

Adapun, Chuk Putranto dan Baiquni Wibowo dijatuhkan sanksi PTDH lantaran turut membantu Ferdy Sambo dalam menutupi kejahatannya. Salah satunya, yakni merusak CCTV di sekitar rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan yang menjadi tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan Brigadir J.

Sementara Agus melakukan tiga pelanggaran hingga akhirnya dijatuhkan sanksi PTDH. Ketiga pelanggaran tersebut meliputi; merusak CCTV, tidak profesional saat olah TKP, dan terlibat permufakatan untuk menutupi kejahatan Ferdy Sambo.

Atas sanksi yang dijatuhkan hakim KKEP, Ferdy Sambo, Chuk Putranto, Baiquni dan Agus kompak menyatakan banding.

Baca Juga: Penyidik Hingga Jenderal Bintang 3 Ketakutan, Sekuat Apa Kerajaan Ferdy Sambo? Kapolri dan Kamaruddin Simanjuntak Buka-bukaan

"Itu hak yang bersangkutan. Dari fakta-fakta persidangan dari pemeriksaan para saksi dan barang bukti yang tadi diuji oleh Komisi Sidang Kode Etik, maka Komisi Sidang Kode Etik bulat mengambil keputusan yang tadi saya sebutkan," kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ayu Almas

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: