Kim Jong Un Girang, Parlemen Korea Utara Loloskan Undang-Undang Senjata Nuklir, Isinya Ngeri Banget
Korea Utara telah mengesahkan undang-undang yang secara resmi mengabadikan kebijakan senjata nuklirnya.
Parlemen Korea Utara, Majelis Rakyat Tertinggi, mengesahkan undang-undang tersebut pada Kamis (8/9/2022), menurut kantor berita negara KCNA yang dilaporkan Jumat (9/9/2022).
Undang-undang tersebut menguraikan kapan senjata nuklir dapat digunakan, termasuk untuk melindungi aset strategis negara dan jika diserang.
Undang-undang itu juga melarang berbagi senjata atau teknologi nuklir dengan negara lain, lapor KCNA.
"Yang paling penting dari undang-undang kebijakan senjata nuklir adalah untuk menarik garis yang tidak dapat diperbaiki sehingga tidak ada tawar-menawar atas senjata nuklir kami," kata Kim Jong Un dalam pidatonya di Majelis Rakyat Tertinggi.
Langkah itu dilakukan ketika pengamat mengatakan Korea Utara tampaknya bersiap untuk melanjutkan uji coba nuklir untuk pertama kalinya sejak 2017, setelah pertemuan puncak bersejarah dengan AS saat itu.
Presiden Donald Trump dan para pemimpin dunia lainnya pada tahun 2018 gagal meyakinkan Kim untuk meninggalkan pengembangan senjatanya.
Pemerintahan Presiden AS Joe Biden telah menawarkan untuk berbicara dengan Kim kapan saja, di mana saja, dan Presiden Korea Selatan Yoon Suk-yeol mengatakan negaranya akan memberikan bantuan ekonomi dalam jumlah besar jika Pyongyang mulai menyerahkan persenjataannya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Muhammad Syahrianto