Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pagu Anggaran Kemen-PPPA Tahun 2023 Meningkat 9,5%, Simak Rencana Kerjanya!

Pagu Anggaran Kemen-PPPA Tahun 2023 Meningkat 9,5%, Simak Rencana Kerjanya! Kredit Foto: Kemen-PPPA

Selain fokus pada lima isu prioritas pembangunan PPPA sesuai arahan Presiden, kebijakan teknis Kemen-PPPA dalam pengalokasian Pagu Anggaran Tahun 2023 atau dalam menyusun RKA-KL tahun 2023, diarahkan pada:

  1. Peningkatan cakupan dan kualitas layanan bagi perempuan dan anak korban kekerasan dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di pusat dan daerah;
  2. Pelembagaan Pengarusutamaan Gender di K/L dan daerah;
  3. Pemenuhan hak anak melalui pelaksanaan KIE dan bimtek;
  4. Peningkatan sinergi dan kolaborasi antara K/L, Pemerintah Daerah, dan Lembaga Masyarakat;
  5. Pemantauan efektivitas pelaksanaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Pelayanan Perlindungan Perempuan dan Anak (DAK NF PPA); dan
  6. Penguatan model Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak (DRPPA).

Baca Juga: Perkuat Komitmen Implementasi Stranas Penghapusan Kekerasan terhadap Anak, Ini Langkah Kemen-PPPA

"Kemudian, menindaklanjuti saran Pimpinan dan Anggota Komisi VIII DPR RI dalam Rapat Kerja 9 Juni 2022, Kemen-PPPA telah mengupayakan proporsionalitas postur anggaran tahun 2023, antara lain yang dialokasikan untuk operasional dan nonoperasional," jelas Menteri PPPA.

Dia menerangkan, Kemen-PPPA tengah berupaya menyosialisasikan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) secara masif untuk menanggulangi kekerasan seksual, di antaranya dengan penyusunan materi KIE UU TPKS; sosialisasi UU TPKS secara virtual dan melalui sosial media; pertemuan dengan ulama di Pesantren; penyusunan rencana diseminasi UU TPKS melalui media dan stakeholders engagement, serta sosial media untuk Tahun 2023.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Rena Laila Wuri
Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: