Selain fokus pada lima isu prioritas pembangunan PPPA sesuai arahan Presiden, kebijakan teknis Kemen-PPPA dalam pengalokasian Pagu Anggaran Tahun 2023 atau dalam menyusun RKA-KL tahun 2023, diarahkan pada:
- Peningkatan cakupan dan kualitas layanan bagi perempuan dan anak korban kekerasan dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di pusat dan daerah;
- Pelembagaan Pengarusutamaan Gender di K/L dan daerah;
- Pemenuhan hak anak melalui pelaksanaan KIE dan bimtek;
- Peningkatan sinergi dan kolaborasi antara K/L, Pemerintah Daerah, dan Lembaga Masyarakat;
- Pemantauan efektivitas pelaksanaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Pelayanan Perlindungan Perempuan dan Anak (DAK NF PPA); dan
- Penguatan model Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak (DRPPA).
Baca Juga: Perkuat Komitmen Implementasi Stranas Penghapusan Kekerasan terhadap Anak, Ini Langkah Kemen-PPPA
"Kemudian, menindaklanjuti saran Pimpinan dan Anggota Komisi VIII DPR RI dalam Rapat Kerja 9 Juni 2022, Kemen-PPPA telah mengupayakan proporsionalitas postur anggaran tahun 2023, antara lain yang dialokasikan untuk operasional dan nonoperasional," jelas Menteri PPPA.
Dia menerangkan, Kemen-PPPA tengah berupaya menyosialisasikan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) secara masif untuk menanggulangi kekerasan seksual, di antaranya dengan penyusunan materi KIE UU TPKS; sosialisasi UU TPKS secara virtual dan melalui sosial media; pertemuan dengan ulama di Pesantren; penyusunan rencana diseminasi UU TPKS melalui media dan stakeholders engagement, serta sosial media untuk Tahun 2023.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Rena Laila Wuri
Editor: Puri Mei Setyaningrum