Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Hoax! Surat Pemberitahuan Perubahan Tarif Transfer Mengatasnamakan BRI

Hoax! Surat Pemberitahuan Perubahan Tarif Transfer Mengatasnamakan BRI Kredit Foto: Fajar Sulaiman
Warta Ekonomi, Jakarta -

Upaya penipuan dan pencurian data pribadi mengatasnamakan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI kembali marak terjadi. Adapun motif pelaku penipuan adalah dengan menyebarkan surat pemberitahuan tentang perubahan tarif transfer bank lain.

Terkait dengan beredarnya informasi yang mengatasnamakan BRI tersebut, Corporate Secretary BRI Aestika Oryza Gunarto memastikan surat tersebut adalah Hoax. Menurutnya, BRI hanya menggunakan saluran resmi website dan social media resmi (verified/centang biru) sebagai media komunikasi yang dapat diakses oleh masyarakat melalui website di www.bri.co.id; Instagram: @bankbri_id; Twitter: bankbri_id, kontak bri, promo_bri; Facebook: Bank BRI; dan Youtube: Bank BRI.

"BRI menghimbau agar nasabah lebih berhati-hati & tidak menginformasikan kerahasiaan data pribadi & data perbankan (no. rekening, no. kartu, PIN, user & password internet banking, OTP, dsb.) kepada orang lain termasuk yang mengatasnamakan BRI, baik melalui tautan, website, maupun pesan singkat dari sumber tidak resmi yg tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya," jelas Aestika di Jakarta, Jumat (9/9/2022). Baca Juga: Minat Investasi Meningkat, BRI Raup Penjualan SR017 Rp1,01 Triliun

Lebih lanjut, katanya, BRI menghimbau seluruh nasabah untuk waspada kepada segala bentuk modus penipuan & kejahatan perbankan yang dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

"Info lebih lanjut, menghubungi Kantor BRI terdekat atau Contact BRI 14017/1500017," tandasnya.

Untuk diketahui, dalam surat yang seakan-akan ditandatangani Direksi BRI tersebut, pelaku penipuan memberitahukan bahwa BRI akan melakukan pwrubahan tarif transfer bank lain dari Rp6.500 per transaksi menjadi Rp150 ribu per bulan (auto debit dari rekening tabungan) unlimited transaksi.

Dalam surat itu, pelaku penipuan memaksa untuk meminta konfirmasinya calon korbannya. Jika tidak mengonfirmasi maka akan dianggap setuju dengan skema yang baru, dan jika tidak setuju maka akan diminta mengisi formulir yang dikirim pelaku penipuan.

Ketika mengisi formulir inilah, calon korban akan diminta nomor rekening dan data pribadi seperti nomor ponsel yang terhubung dengan internet/ mobile banking beserta kode OTP maupun yang terhubung dengan e-wallet (dompet digital seperti OVO, Dana dan sebagainya). Modus penipuan dilakukan dengan menyebarkan pesan WhatsApp dan menggunakan nomor ponsel pribadi bukan nomor contact center resmi BRI.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Fajar Sulaiman

Bagikan Artikel: