Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kominfo: Penerapan UU Perlindungan Data Pribadi Butuh Dua Tahun

Kominfo: Penerapan UU Perlindungan Data Pribadi Butuh Dua Tahun Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Direktur Jendral Aplikasi dan Informatika Kementerian Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah sepakat memberikan waktu dua tahun bagi pelaku usaha di dunia digital untuk menyesuaikan penerapan RUU Perlindungan Data Pribadi (PDP) apabila telah disahkan.

“Secara prinsip dan secara norma, itu (RUU PDP) langsung berlaku (setelah disahkan), undang-undang ini langsung berlaku. Namun DPR dan pemerintah bersepakat untuk memberikan waktu dua tahun untuk penyesuaian,” kata Samuel di Jakarta, kemarin.

Penyesuaian selama dua tahun diberikan sebagai masa peralihan bagi industri bidang digital ketika Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi (PDP) telah disahkan menjadi undang-undang.

Walau begitu, Semuel menegaskan penyesuaian dua tahun tersebut bukan berarti pelaku usaha sektor digital dibolehkan tidak patuh dan sembarangan dalam pengelolaan data pribadi yang dikumpulkan dari masyarakat.

Selama dua tahun itu, Semuel mengatakan pemerintah akan memantau sejauh mana industri dapat melakukan penyesuaian yang diatur dalam RUU PDP.

“Prinsip-prinsip, terutama pidananya, langsung berlaku bagi semua pihak pada saat UU ini diundangkan. Namun untuk adjustmentnya, sama seperti GDPR (undang-undang di Uni Eropa) waktu diundangkan, itu diberi waktu dua tahun karena memang compliance-nya banyak,” katanya.

“Dua tahun itu diberikan, bukannya ‘kita boleh melanggar’, tidak. Begitu diundangkan, sudah berlaku undang-undangnya. Tapi compliance-nya kami beri masih ada toleransilah. Tapi sudah berlaku UU ini (setelah disahkan),” imbuhnya

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Boyke P. Siregar

Bagikan Artikel: