Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pembunuhan Sudah Terbukti, Hotman Paris Beberkan Penentu Berat Ringannya Hukuman Ferdy Sambo

Pembunuhan Sudah Terbukti, Hotman Paris Beberkan Penentu Berat Ringannya Hukuman Ferdy Sambo Kredit Foto: Instagram/Hotman Paris Hutapea
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pengacara Hotman Paris Hutapea membeberkan bagaimana hukuman dari Ferdy Sambo akan ditentukan terkait pembunuhan Brigadir Joshua atau Brigadir J.

Dia menyampaikan hal tersebut saat menjadi menjadi bintang tamu program Pagi-pagi Ambyar Trans TV beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Susul Bharada E, Manuver Bripka RR Makin Sudutkan Ferdy Sambo dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J

“Pembunuhannya sudah diakui, berarti sudah kena,” kata Hotman Paris dikutip dark kanal Official Trans TV di YouTube, Minggu (11/9).

Mengenai pasal pembunuhan berencana, lanjut Hotman, belum tentu dikenakan terhadap suami Putri Candrawathi itu.

Ferdy Sambo, kata Hotman, bisa saja dikenai pasal pembunuhan spontan jika tidak terbukti.

"Pembunuhan berencana atau spontan? Jadi, hanya mencari hukuman apa yang setimpal," tutur Hotman.

Penyuka berlian dan mobil mewah ini mengatakan Ferdy Sambo akan dikenai hukuman mati atau seumur hidup jika terbukti melakukan pembunuhan berencana.

"Kalau (pembunuhan) spontan, maksimal hukumannya 20 tahun," beber Hotman Paris.

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Baca Juga: Tak Ada Pelecehan, Istri Ferdy Sambo Selingkuhan Brigadir J?!

Tiga ajudan Ferdy Sambo, yakni Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf juga telah ditetapkan sebagai tersangka kasus tersebut.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Aldi Ginastiar

Bagikan Artikel: