Pengacara Farhat Abbas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Joshua atau Brigadir J murni perselingkuhan.
"Ini bukan pemerkosaan ataupun pelecehan! Ini murni perselingkuhan yang membuat emosi tersangka sehingga terjadi pembunuhan," ujar Farhat, di kanal YouTube Uya Kuya TV, Minggu (11/9).
Baca Juga: Tuntutan Masyarakat Akan Kasus Ferdy Sambo, Jokowi dan Mahfud MD Harus Turun Tangan Lagi
Uya Kuya yang penasaran lantas menanyakan perselingkuhan siapa dengan siapa yang dimaksud oleh Farhat Abbas.
"Ya, perselingkuhan antara Yosua dengan Ibu Putri," tuturnya.
Menyangkut alibi tersangka, kata Farhat, hal itu sebagai rangkaian mereka untuk menghindari hukuman.
"Tetapi sudah ketahuan," kata Farhat Abbas yang mengaku sempat berkomunikasi dengan Kapolri.
Pesohor kelahiran 22 Juni 1976 ini berpendapat bahwa Ferdy Sambo harus dihukum yang wajar.
"Jangan dihukum di atas 12 tahun dan di bawah delapan tahun," tutur Farhat Abbas.
Dia mengatakan bahwa Kapolri sudah benar menempatkan Ferdy Sambo sebagai Kadiv Propam.
"Siapa pun yang menjadi Kadiv Propam harus punya jiwa menghukum, disiplin," tuturnya.
Hanya saja, lanjut Farhat, tindakan Ferdy Sambo menghukum anak buahnya itu karena faktor pribadi.
"Tindakan itu keluar batas sehingga menghilangkan nyawa orang," bebernya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Aldi Ginastiar