Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Jadi Korban Hacker Bjorka, Puan Maharani Desak Pemerintah Dongkrak Keamanan Siber Indonesia

Jadi Korban Hacker Bjorka, Puan Maharani Desak Pemerintah Dongkrak Keamanan Siber Indonesia Kredit Foto: DPR

Dalam waktu dekat, RUU PDP akan dibawa ke Rapat Paripurna DPR untuk disahkan sebagai undang-undang.

“DPR RI terus berkomitmen mengawal agar RUU PDP bisa segera disahkan sebagai Undang-Undang sehingga hak sipil warga negara terkait privasi atas data pribadinya, dapat dilindungi dan dijamin oleh Negara,” sebut Puan.

Baca Juga: Kebocoran Data dan Aksi Hacker Bjorka Makin Meresahkan, Pemerintah Imbau Masyarakat Tetap Santai

Hak sipil yang dimaksud memiliki keterkaitan langsung dengan hak asasi manusia lainnya seperti hak untuk melanjutkan kehidupan, hak kebebasan bersuara, dan hak untuk bebas bergerak. Puan berharap payung hukum PDP mampu menjadi landasan bagi Negara untuk mengatur PSE agar bisa mengamankan data dan sistem yang mereka kelola secara optimal.

“Ketika RUU PDP disahkan sebagai Undang-Undang, tentu pekerjaan Pemerintah belum selesai sampai di situ. Payung hukum ini harus segera dilengkapi dengan membuat rodmap atau peta jalan, penataan lembaga, penguatan SDM dan peningkatan teknologi untuk membangun sistem keamanan siber yang kuat,” paparnya.

“Dengan demikian, payung hukum benar-benar bisa diterapkan dan dimanfaatkan untuk melindungi data pribadi warga negara,” imbuh Puan.

Cucu Proklamator RI Bung Karno itu menambahkan, data merupakan informasi yang sangat signifikan bagi ekonomi dunia di tengah perkembangan era digital. Dengan pengelolaan data yang baik, menurut Puan, inovasi dan ekonomi digital akan berkembang pesat karena hak semua orang dapat terukur dan terlindungi.

“Dengan adanya payung hukum PDP, Indonesia dapat menjalankan interaksi antar-bangsa dengan optimal karena perlindungan data pribadi kini sudah menjadi agenda dan prasyarat perdagangan dunia,” ungkapnya. Apalagi, RUU PDP mengatur hak kepemilikan data, pengendali data, dan perusahaan yang memanfaatkan data.

Baca Juga: Bocorkan Data Lingkaran Jokowi hingga Pembunuhan Munir, Hacker Bjorka Jadi Dicap Kadrun

“Keberadaan payung hukum perlindungan data pribadi sangat penting penting untuk menjaga kepercayaan konsumen dan dunia internasional dalam mendukung pertumbuhan ekonomi digital,” ujar Puan.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Aldi Ginastiar

Bagikan Artikel: