Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Berbalik, Bharada E dan Bripka RR Putuskan Serang Balik Ferdy Sambo: Terungkap Siapa Saja yang Tembak Brigadir J!

Berbalik, Bharada E dan Bripka RR Putuskan Serang Balik Ferdy Sambo: Terungkap Siapa Saja yang Tembak Brigadir J! Kredit Foto: Antara/M Risyal Hidayat
Warta Ekonomi, Jakarta -

Dari keterangan hasil pemeriksaan dengan lie detector kepada Bhayangkara Dua Richard Eliezer alias Bharada E, diketahui bahwa Bharada E merupakan orang pertama yang menembak Brigadir J. Hal itu disampaikan pengacara Bharada E, Ronny Talapessy.

Ronny Talapessy mengatakan, polisi mengajukan beberapa pertanyaan kepada Bharada E dalam tes kebohongan itu. Salah satu pertanyaan, yakni siapa yang menembak Brigadir J.

Baca Juga: Pasti Kena Pasal Pembunuhan, Hotman Paris: Hukuman yang Setimpal untuk Ferdy Sambo...

"Terkait pemeriksaan lie detector, pertanyaaan yang ditujukan kepada RE di antaranya, siapakah yang melakukan penembakan kepada Brigadir J? Siapa saja yang menembak? Atas perintah siapa menembak?" kata Ronny Talapessy kepada JPNN, Sabtu (10/9/2022).

Menurut Ronny Talapessy, dalam pemeriksaan itu, Bharada E mengaku sebagai orang yang pertama menembak Brigadir J. Bharada E menembak Brigadir J atas perintah Irjen Ferdy Sambo.

"Klien saya menjawab 'saya (menembak) pertama dan FS (Ferdy Sambo) yang menembak terakhir'," ungkap Ronny Talapessy. Ronny Talapessy membeberkan, hasil pemeriksaan tes kebohongan itu menunjukkan Bharada E no deception indicated alias jujur.

Sementara itu, Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar buka suara soal Bripka Ricky Rizal alias RR yang kini juga berbalik arah melawan skenario Ferdy Sambo terkait kematian Brigadir J.

Menurut Abdul Fickar, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) memberikan terdakwa hak ingkar. Hal itu artinya terdakwa punya kebebasan dalam memberikan keterangan.

"KUHAP juga memberikan terdakwa hak ingkar, artinya terdakwa punya kebebasan dalam memberikan keterangan, di mana hakim wajib mengingatkan dan menyarankan terdakwa yang pernyataannya tidak sejalan dengan keterangan para saksi atau alat bukti lain," kata Abdul Fickar kepada JPNN, Sabtu (10/9/2022).

"Tidak mengherankan jika seorang tersangka atau terdakwa mengubah keterangannya, hanya saja jika sudah di persidangan perubahan itu harus ada alasan yang logis agar bisa diterima oleh hakim," sambungnya.

Menurut Abdul Fickar, tidak ada konsekuensi hukum bagi terdakwa yang mengubah keterangannya. "Lain halnya, jika seorang saksi mengubah keterangannya dan perubahannya itu terbukti tidak benar, maka saksi bisa dituntut pidana sebagai telah memberikan keterangan palsu," jelas Abdul Fickar.

Baca Juga: Bergaji Fantastis, Sopir Andalan Keluarga Ferdy Sambo 'Kuat Maruf' Lebih Berpengaruh daripada Ajudan

Abdul Fickar menyebutkan, perubahan keterangan saksi yang berlawanan dari pengakuan sebelumnya tentu bakal mengubah konstruksi peristiwa pidananya. "Perubahan yang signifikan (berlawanan) pasti akan mengubah konstruksi peristiwa pidananya, tetapi tergantung kesesuaiannya dengan keterangan saksi-saksi dan alat bukti," beber Abdul Fickar.

Seperti diketahui, pengacara Bripka Ricky Rizal, Erman Umar, mengatakan kliennya telah berkata jujur ihwal kematian Brigadir J. Awalnya, menurut Erman Umar, Bripka Ricky memang sejalan dengan skenario sang pimpinan, Ferdy Sambo, yang menyebut kematian Brigadir J karena baku tembak.

Namun, setelah bertemu dengan keluarga di Rutan Bareskrim Polri, Bripka Ricky kini memilih berlawanan arah dengan Ferdy Sambo. "Dia (Bripka Ricky) berbalik arah. Itu setelah didatangi keluarga, adik kandung sama istri," kata Erman Umar di Bareskrim Polri, Kamis (8/9/2022).

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: