Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Soal Penanganan Kasus Ferdy Sambo, Mahfud MD: Polisi Sudah Sesuai Jalur!

Soal Penanganan Kasus Ferdy Sambo, Mahfud MD: Polisi Sudah Sesuai Jalur! Kredit Foto: Andi Hidayat
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kasus pembunuhan berencana oleh Ferdy Sambo yang menewaskan Yosua Hutabarat masuk babak baru seiring temuan dan laporan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) serta sejumlah langkah yang dilakukan pihak kepolisian salah satunya rekonstruksi.

Mengenai hal ini, Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD meminta masyarakat tidak berprasangka buruk terhadap upaya Polri menyelesaikan kasus pembunuhan Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Mahfud menyampaikan upaya penyelesaian hukum kasus pembunuhan Brigadir J sudah di jalur yang tepat. 

Baca Juga: Pengesahan Kepengurusan Mardiono Selesai Secepat Kilat, Ada Campur Tangan Jokowi? Dugaan Rocky Gerung Nggak Main-main, Simak!

"Saya kira kita harus optimistis, punya prasangka baik. Bahwa Polisi itu kan sebenarnya kalau mau jujur sudah on the track dalam kasus ini," ujarnya usai menerima laporan Komnas HAM di kantornya, Jakarta, Senin (12/9/2022). 

Mahfud lalu membeberkan bukti. Kata dia, Kapolri misalnya bisa mengungkap Ferdy Sambo sebagai salah satu terduga pelaku meski awalnya dia mengelak. 

"Mulai dulu Ferdy Sambo sampai sebulan mengelak, mengecoh, tapi aspirasi masyarakat menghendaki lain karena punya bukti lain. Logika lain lalu Kapolri terima itu semua. Minta diotopsi ulang, oke. Minta dikosongkan dari orang-orang divisi Propam di (rumah dinas Ferdy Sambo) Duren Tiga, oke. Lalu mengakuan Bharada E muncul, lalu mentersangkakan Sambo dan kawan-kawan," katanya. 

Komitmen penyelesaian kasus Ferdy Sambo tak perlu diragukan. Apalagi saat ini sudah belasan orang yang diduga terlibat dan telah diberi sanksi oleh Kapolri. 

Baca Juga: 'Dia Orang Betawi Asli', Pengamat Sebut Anak Buah Anies Baswedan Cocok Isi Kursi DKI 1

"Sekarang sudah 12 orang (yang diberi sanksi), yang pelakunya ada lima orang, yang obatruction of justicenya ada 7 orang. Belum lagi yang dipecat dan demosi. Saya kira ini sudah langkah tepat dan itu diharapkan masyarakat," ungkapnya. Meski begitu, kata Mahfud, espektasi masyarakat agar Ferdy Sambo Cs langsung dihukum tanpa melalui proses hukum tak bisa dipenuhi. Sebab, hukum harus bekerja pada jalurnya yang tepat. 

"Kalau berharap lebih dari itu langsung menghukum orang sekarang ndak bisa. Hukum itu ada due proses of the law," katanya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Bayu Muhardianto

Bagikan Artikel: