Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Mantan Brigjen Hendra Kurniawan Beberkan 5 Poin Instruksi Ferdy Sambo Kepada Anak Buah Usai Penembakan

Mantan Brigjen Hendra Kurniawan Beberkan 5 Poin Instruksi Ferdy Sambo Kepada Anak Buah Usai Penembakan Kredit Foto: Suara.com

4. Ferdy Sambo meminta bawahannya untuk tidak mempertanyakan peristiwa yang terjadi di Magelang, sehingga hanya berangkat dari kejadian di Duren Tiga saja.

Baca Juga: Penyelidikan Kasus Ferdy Sambo Melambat, Kuasa Hukum Brigadir J Curigai Adanya Konspirasi

5. Ferdy Sambo mengatakan baiknya penanganan tindak lanjut di Pengamanan Internal Polri (Paminal) saja.

Tersangka Ferdy Sambo semakin tidak bisa berkutik pasalnya kini anak buahnya berbalik arah untuk membeberkan skenario pembunuhan tewasnya Brigadr J dan menjelaskan sebenarnya terjadi sesuai perintah Sambo.

Ferdy Sambo menyusun skenario dan memberikan instruksi kepada sejumlah anggota di ruangan, termasuk Brigjen Benny Ali, Kombes Agus Nurpatria, dan beberapa lainnya saat berada di ruang pemeriksaan Biro Provost Divisi Propam Polri pada 8 Juli lalu.

Baca Juga: Isu Istri Ferdy Sambo Ikut Tembak Brigadir J Bikin Geger Satu Indonesia, Ketua Komnas HAM Beri Penjelasan, Ternyata...

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian menyebut bahwa BAP itu kemungkinan merupakan keterangan pemeriksaan Hendra Kurniawan di Propam.

"Mungkin itu di BAP Propam," kata Andi.

Terkait kasus ini, Polri telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka obstruction of justice atau menghalang-halangi penyidikan pembunuhan berencana Brigadir J.

Baca Juga: Nggak Main-main! Ini Lima Rekomendasi Komnas HAM untuk Presiden Jokowi Terkait Kasus Brigadir J

Tujuh orang ini adalah Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.

Mereka diduga melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty

Bagikan Artikel: