Komisi Sidang Etik Polri menjatuhkan sanksi berupa sanksi etika, yaitu perbuatan pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela kepada bekas ajudan sekaligus sopir Irjen Ferdy Sambo yakni Bharada Sadam.
Yang bersangkutan juga diwajibkan meminta maaf secara lisan kepada Komisi Etik Polri dan secara tertulis kepada pimpinan Polri.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo pada Senin (12/9/2022), mengatakan, Bharada Sadam merupakan ajudan yang bertugas sebagai sopir Ferdy Sambo.
"Ya, betul (Bharada Sadam) driver-nya (Ferdy Sambo)," kata Dedi kepada wartawan lewat pesan instan sebagaimana dilansir Antara.
"Kedua, sanksi administrasi mutasi bersifat demosi selama 1 tahun," kata Rachmat Pamudji.
Sidang etik Bharada Sadam dilakukan secara tertutup. Namun, pada saat pembacaan putusan disiarkan secara langsung melalui portal Polri TV yang dapat dipantau media secara streaming melalui situs Polri TV di internet.
Baca Juga: Bripka RR Korban Keadaan Skenario Ferdy Sambo, Bebas Hukuman Mati?
Dilihat dari portal Polri TV, Ketua Sidang Komis Etik Kombes Pol. Racmat Pamudji membacakan putusan bahwa Bharada Sadam terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar kode etik Polri diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b dan huruf c Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Komisi Etik Polri dan Komisi Profesi Polri.
Sementara itu, fakta yang memberatkan, perbuatan Bhadara Sadam telah menjadi pemberitaan viral di media mainstream dan media daring.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty