Taufan menilai hal tersebut berdasar hasil pemeriksaan, di mana ditemukan ada lebih dari satu peluru yang ditembakkan ke tubuh Brigadir J. Diduga ada pihak ketiga selain Ferdy Sambo dan Bharada E yang turut menembak Brigadir J, yakni Putri Candrawathi.
“Terbuka peluang bagi Putri Candrawathi ikut menembak Brigpol Nofriansyah Yosua Hutabarat,” kata Ahmad Taufan Damanik melansir cuplikan Apa Kabar Indonesia Malam TvOne.
Namun, pernyataan Taufan justru dilihat berbeda Pakar Hukum Pidana, Teuku Nasrullah.
Teuku Nasrullah melihat pernyataan Ketua Komnas HAM diduga untuk diarahkan pada penyidikan.
Jika yang mengucapkan sekaliber Komnas HAM, maka kata Teuku Nasrullah tingkat akurasi pernyataan istri Ferdy Sambo ikut menembak Brigadir J adalah 95 persen.
“Beliau (Ahmad Taufan Damanik) Ketua Komnas HAM. Ketua lembaga yang bergengsi,” kata Teuku Nasrullah.
“Statement beliau (Ketua Komnas HAM) saya harus menggunakan asumsi 95 persen harus benar,” katanya.
Namun yang menjadi pertanyaan Teuku Nasrullah adalah, mengapa Ketua Komnas HAM yang menyuarakan hal tersebut. Meski tingkat akurasi harus 95 persen, akan tetapi menurut Pakar Hukum Pidana, Komnas HAM tidak punya kapasitas mengatakan hal itu.
"Beliau (Tauan Ketua Komnas HAM) tidak punya kapasitas untuk membunyikan permasalahan (istri Ferdy Sambo diduga tembak Brigadir J) tersebut,” kata Teuku Nasrullah.
“Seharusnya (istri Ferdy Sambo diduga tembak Brigadir J) dibunyikan oleh Kepolisian,” kata Teuku Nasrullah.
Teuku Nasrullah mengatakan dirinya tidak tahu, apakah Ketua Komnas HAM memiliki tujuan tertentu mengatakan hal itu.
“Saya tidak tahu apakah ada misi tertentu yang ingin disampaikan beliau (Ketua Komnas HAM),” katanya.
“Yang beliau lihat mungkin proses penyidik macet dan nggak masuk, baru lemparkan isu itu," kata Teuku Nasrullah.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat