Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Langkah Kementan Perkuat Sektor Sawit Guna Hadapi Tantangan Global

Langkah Kementan Perkuat Sektor Sawit Guna Hadapi Tantangan Global Kredit Foto: Antara/Budi Candra Setya
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kementerian Pertanian (Kementan) memperkuat penanganan komoditas kelapa sawit sebagai salah satu komoditas strategis yang menjadi penopang perekonomian nasional guna menghadapi tantangan global. Terbukti di saat pandemi Covid-19, industri sawit tetap berjaya padahal semua sektor mengalami penurunan.

Direktur Jenderal Perkebunan Kementan, Andi Nur Alam Syah, mengatakan salah satu bentuk komitmen memajukan budidaya hingga industri kelapa sawit adalah mengubah nomenklatur Direktorat Jenderal Perkebunan dengan membuat Direktorat Sawit yang secara khusus menangani sawit. Selama ini sawit hanya ditangani oleh Koordinator atau setingkat Kasubdit sehingga penangganannya kurang maksimal. 

Baca Juga: DPR Dukung Penggunaan B30 untuk Industri Sawit Guna Kurangi Solar

Mengacu data BPS, hingga Semester I - 2022, sektor industri perkebunan sawit telah mendorong pertumbuhan PDB pertanian Indonesia hingga tumbuh 2,95 persen dibandingkan periode yang sama tahun 2020 yang terjadi kontraksi ekonomi nasional sebesar 0,74 persen, dan penyumbang PDB Pertanian 80 persen. 

"Komoditas sawit menjadi salah satu penyumbang angka positif pada pertanian tahun 2020, sawit ini sebenarnya sebuah komoditas yang luar biasa, 80 persen PDB kita dari sawit. Untuk itu, sawit harus kelola dengan baik, meski subsidi pupuk sudah tidak ada lagi," kata Nur Alam, dalam keterangannya. 

Lebih lanjut, Nur Alam menyebutkan salah satu tujuan penerbitan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 38/2020 tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Perkebunan Sawit Berkelanjutan Indonesia ialah untuk memperbaiki tata kelola sawit yang lebih berkelanjutan.

Baca Juga: Antisipasi Bahaya Krisis Pangan, Kementan Siapkan Tiga Strategi Baru

Untuk menunjang implementasi Permentan tersebut, diterbitkan keputusan Dirjen Perkebunan Nomor 349/kpts/12/2020 tanggal 5 Desember 2020 tentang lembaga pelatihan ISPO, di mana hingga saat ini ada 7 lembaga pelatihan yang telah diakui.

"Dari data yang ada, jumlah peserta refreshment auditor ISPO sampai angkatan 26, berjumlah 718 orang dan pelatihan auditor ISPO reguler sampai angkatan 23 berjumlah 517 orang. Sehingga total sudah ada 1.235 orang auditor ISPO sejak Permentan Nomor 38/2020 diterbitkan," ucapnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ellisa Agri Elfadina
Editor: Ayu Almas

Bagikan Artikel: