Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Daftar Kejanggalan Kasus KM 50 Didepan Mata, MA Malah Tolak Banding Kasasi

Daftar Kejanggalan Kasus KM 50 Didepan Mata, MA Malah Tolak Banding Kasasi Kredit Foto: Antara/Muhammad Iqbal
Warta Ekonomi, Jakarta -

Achmad Nur Hidayat, Pakar Kebijakan Publik Narasi Institute menjabarkan kejanggalan dari awal kasus KM 50 sampai akhirnya ditutup. 

Sayangnya, meski banyak kejanggalan Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi (banding) kasus KM 50 pada Selasa,13 September 2022. Hal ini membuat Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella masih bebas dan lepas dari jeratan hukum.  

Pencarian Keadilan KM50 kelihatannya menemukan jalan buntu. Geng Ferdy Sambo untuk sementara waktu bisa bernapas lega karena dua anggota geng Satgassus-nya lepas dari jeratan hukum.

Baca Juga: Bripka RR Akui Sudah Kerja Lama dengan Ferdy Sambo Hingga Sebut Berhutang Budi dalam Karirnya di Polri

“Ini yang menjadi pertanyaan besar bagaimana sebuah TKP kasus pembunuhan yang juga merupakan ruang publik Rest Area tol sampai harus ditutup,” ujar Achmad melalui pernyataan tertulis yang diterima Warta Ekonomi, Rabu (14/09/22).

Belum lagi kata Achmad kejanggalan-kejanggalan lainnya berupa matinya CCTV, padahal tempat kejadian perkara adalah jalan tol yang banyak terpasang CCTV. 

“Kuasa hukum keluarga korban dan Tim Independen yang sudah dibentuk untuk kasus ini harus bersikap proaktif untuk menginvestigasi kembali kasus ini,” ungkap Achmad. 

Baca Juga: Dosen Hukum Pidana Beberkan Alasan Ferdy Sambo Tidak Dihukum Maksimal, Kecuali Jika Masyarakat Lakukan Ini

Menurut Achmad ini adalah momentum yang sangat tepat bagi Jaksa Agung M Burhanuddin untuk meminta jajarannya bekerja lebih keras mendalami lebih lanjut kasus ini. 

“Karena kasus KM 50 ini adalah kasus besar yang telah merenggut nyawa 6 orang anak manusia tak berdosa yang masih belum jelas apa kesalahan mereka sampai harus terbunuh,” katanya. 

Baca Juga: Ternyata Ini Alasan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Buka Rekening atas Nama Ajudannya

“Kasus KM 50 ini juga mendapat perhatian dari pemerintah Amerika Serikat yang memberikan catatan Human Rights bagi Indonesia. Kita sangat berharap negara dalam hal ini  pihak Kejaksaan Agung memberi atensi khusus terhadap kasus ini,” tambah Achmad.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Sabrina Mulia Rhamadanty
Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty

Bagikan Artikel: