Dosen Hukum Pidana Beberkan Alasan Ferdy Sambo Tidak Dihukum Maksimal, Kecuali Jika Masyarakat Lakukan Ini
Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti, Azmi Syahputra mengatakan mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo bisa bebas dari hukum maksimal jika perkara yang lebih dulu disidangkan adalah pelanggaran atas obstruction of justice.
Oleh karena itu dia meminta masyarakat untuk lebih kritis dan terus memantau jalannya kasus pembunuhan berencana yang dilakukan suami Putri Candrawathi ini.
Menurut Azmy, semestinya sudut pandang dan sikap penyidik maupun jaksa melihat perbuatan Sambo dan fakta hukum tersebut, harus diartikan sebagai suatu perilaku yang diarahkan hanya pada satu tujuan.
Baca Juga: Ferdy Sambo Tak Pernah Suruh Bharada E Tembak Brigadir J? Ini Penjelasan Komnas HAM
Adanya perbarengan ide, persamaan sifat dari perbuatan yang dilakukan, yang mana karakteristik perbuatan ini harus dijadikan sebagai hal yang memberatkan pidananya.
Karena itu, yang harus diadili dulu adalah perbuatan yang ancaman pidananya lebih tinggi, dalam hal ini perkara pembunuhan berencana.
Jadi, kata dia, bila seandainya perkara obstruction of justice lebih dulu disidangkan, dapat saja tujuannya agar FS dapat sanksi pidana lebih dulu. Sehingga, di kasus persidangan pembunuhan tidak dapat lagi dijatuhi pidana maksimal.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty