Metrodata bersama Para Vendor IT Siap Dukung Pelaksanaan UU PDP
Salah satu fenomena sosial yang kini tengah marak di Indonesia adalah adanya peretasan dan penyebaran data pribadi masyarakat. Dalam upaya untuk mengatasi permasalahan ini, Pemerintah Indonesia kini tengah mengupayakan pengesahan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP).
Memberikan pandangannya, Susanto Djaja selaku Presiden Direktur PT Metrodata Electronics Tbk mengatakan bahwa para peretas sebenarnya memiliki dua motif kesenangan, yang pertama adalah menyerang transaksi yang bersifat finansial dengan motif ekonomi, dan yang kedua adalah menyerang untuk mencari popularitas guna memberikan informasi kepada publik bahwa sistem keamanan sibernya tidak dapat melindungi data pribadi mereka dengan aman.
Susanto merasa bahwa imbauan saja bukanlah solusi yang tepat untuk mengatasi ulah para peretas ini.
Baca Juga: Metrodata Optimis Capai Pertumbuhan di Atas Rata-Rata Tahun Ini
"Tugas kita hari ini para IT, termasuk Metrodata dan vendor IT, untuk membantu perusahaan-perusahaan memberikan keamanan dengan layanan digital yang fleksibel sehingga tidak terlalu kaku," tutur Susanto dalam konferensi pers MSD 2022 pada Rabu (14/9/2022).
Hadir dalam kesempatan yang sama, Rully Moulany selaku Regional Director Southeast Asia Markets dari Confluent melihat bahwa untuk menuju pada keamanan siber yang diperlukan, infrastruktur data dari perusahaan-perusahaan di Indonesia saat ini masih banyak yang belum mumpuni untuk masuk ke era digital.
"Di sini kami Confluent masuk untuk menawarkan solusi kami yang kami sebut dengan data yang mengalir. Kenapa data mengalir ini penting? Karena pada akhirnya datalah yang mengikat kita semua. Aplikasi boleh di mana saja, tapi data harus konsisten, kredibel, secure, dan real time," ujarnya.
Confluent bersama dengan Metrodata melihat ada peluang yang besar bagi perusahaan-perusahaan di Indonesia untuk dapat meningkatkan layanan kualitas mereka sekaligus meningkatkan resiliensi atau ketahanan digitalnya.
Memberikan dukungannya, Susanto mengatakan, Metrodata bersama dengan rekan vendor IT-nya mendukung terciptanya Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) supaya perusahaan dan institusi baik dari pemerintahan maupun nonpemerintahan dan semua yang memiliki konsumen masyarakat harus melakukan tindakan perlindungan data pribadi masyarakat.
Hal ini penting untuk dilakukan mengingat kerugian ekonomi hasil monetisasi orang-orang yang tidak bertanggung jawab dan juga adanya kerugian reputasi yang akan sulit untuk dipulihkan.
Susanto memberikan gambaran bahwa Metrodata telah memiliki tim yang bisa melakukan beberapa jasa, contohnya adalah dalam penetration test. Di mana sebelum institusi atau perusahaan melahirkan layanan yang bersifat publik sebaiknya melakukan penetration test yang sifatnya white hacking dan jika kurang, bisa dilanjutkan dengan melakukan security assesment maping.
Apabila UU PDP mulai diberlakukan, maka perusahaan akan mulai sadar untuk memberikan perhatian yang lebih dalam keamanan siber, meskipun itu membutuhkan biaya yang besar. Namun, langkah ini diperlukan guna menyiapkan diri dari hal-hal yang tidak terduga sehingga dapat meminimalisasi kebocoran dan kerugian, meskipun, Susanto menekankan, tidak secara 100%.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Tri Nurdianti
Editor: Rosmayanti