Farhat pun merasa Brigadir J punya hubungan rahasia dengan Putri Candrawathi. Oleh sebab itu, katanya, hal yang wajar bagi Ferdy Sambo menghabisi nyawa Brigadir J.
Baca Juga: Dari Awal hingga Akhir Pembunuhan Brigadir J, Bripka RR Beberkan Matangnya Perencanaan Ferdy Sambo
"Cuma hukum positif kita itu tidak membuat untuk dibunuh. Jadi, menurut saya ini bukan pembunuhan berencana," jelas Farhat Abbas.
Sebelumnya, dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J, penyidik telah menetapkan lima orang tersangka, yakni Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf, dan Putri Candrawathi. Kelima tersangka dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Puri Mei Setyaningrum
Tag Terkait: