Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Hati-hati Dipecat karena Unggahan Media Sosial

Hati-hati Dipecat karena Unggahan Media Sosial Kredit Foto: Unsplash/Avel Chuklanov
Warta Ekonomi, Jakarta -

Interaksi antarmanusia kini sebagian besar telah berpindah di ruang digital, di mana berbagai kultural dan orang dari letak geografis yang berbeda berkumpul jadi satu. Dengan pengguna internet mencapai 4,7 miliar di seluruh dunia, fakta ini memunculkan tantangan dalam budaya dan etika dalam berperilaku di dunia digital. 

Pengusaha dan Digital Trainee dan Graphologist, Diana Aletheia, mengatakan pengguna media digital harus memahami bahwa ada jejak digital yang ditinggalkan dari aktivitasnya berinternet. Jejak digital akan berupa jejak informasi di mesin pencarian, unggahan status dan foto, serta komentar di media sosial. 

Baca Juga: Ini Tanda Seseorang Sudah Kecanduan Medsos

Sebabnya unggahan yang bersifat SARA di media sosial sebaiknya dihindari. Di era digital ini, para pencari kerja pun harus berhati-hati dengan unggahan tersebut, sebab sebelum merekrut pegawai biasanya pihak perusahaan akan mengecek media sosial pelamar. Bahkan sudah banyak kasus pekerja dipecat karena unggahan yang tidak pantas.

"Jangan sampai jadi pengangguran cuma gara-gara posting-an di sosial media," ungkap Diana saat webinar Makin Cakap Digital 2022 untuk kelompok komunitas dan masyarakat di Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur pada Senin (12/9/2022). 

Baca Juga: Pengaruh Jejak Digital di Masa Depan

Jejak digital tidak bisa dihapus, sebab saat mengunggahnya bisa jadi pengguna internet lainnya dalam hitungan detik sudah membuat tangkapan layar atau bahkan menyimpan dan menyebarkan ulang. Bahkan jika dibagikan secara privat ke teman tertentu, unggahan tetap bisa bocor karena dibuat tangkapan layar dan disebarkan ulang. 

Apalagi jika unggahan terkait konten yang bisa melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), UU No 19 tahun 2016 pasal 27 hingga 29. Dalam beberapa pasal disebutkan hukuman pidana bagi pelanggarnya, penjara 4 hingga 6 tahun san denda paling banyak Rp1 miliar. Pasal 27 UU ITE mengatur tentang kesusilaan, perjudian hingga penghinaan, sementara Pasal 28 berhubungan dengan ujaran kebencian, dan Pasal 29 terkait ancaman kekerasan atau menakut-nakuti secara pribadi. 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ayu Almas

Bagikan Artikel: