Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Bharada E Terancam Jadi Tumbal dalam Kasus Ferdy Sambo, Johnson Panjaitan: Obstruction of Justice Lebih Bahaya

Bharada E Terancam Jadi Tumbal dalam Kasus Ferdy Sambo, Johnson Panjaitan: Obstruction of Justice Lebih Bahaya Kredit Foto: Suara.com
Warta Ekonomi, Jakarta -

Bharada E kini terancam. Setelah mengakui telah menembak Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo. Sang mantan kadiv Propam Polri itu mengelak dan mengatakan bahwa ia tidak ikut menembak Brigadir J.

Jika merujuk pada keterangan Ferdy Sambo, maka satu-satunya eksekutor penembak Brigadir J adalah Bharada E.

Dalam kesempatan yang berbeda, Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mempertanyakan pengakuan Bharada E terkait perintah Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J.

Baca Juga: Belum Temukan Titik Terang, Benarkah Kasus Ferdy Sambo Sulit Diungkap karena Obstruction of Justice?

Menurutnya, Bharada E telah salah mempersepsikan perintah menembak yang ditafsirkannya sebagai perintah untuk membunuh.

Lebih jelas Taufan menerangkan, perintah penembakan bisa bermakna hanya melakukan penembakan, bukan membunuh Brigadir J.

“Richard (Bharada E) bilang saya disuruh menembak. Itu (menembak) kan berarti bukan disuruh membunuh," kata Taufan sebagaimana diberitakan Tempo dari hasil wawancaranya. 

"Sambo kan bukan bilang ’bunuh Richard, bunuh’" pungkasnya. 

Di lain sisi, Pengacara Brigadir J, Johnson Panjaitan juga menilai, pelanggaran obstruction of justice lebih berbahaya daripada pembunuhan berencana karena menyangkut nama besar Polri.

Baca Juga: Dari Awal hingga Akhir Pembunuhan Brigadir J, Bripka RR Beberkan Matangnya Perencanaan Ferdy Sambo

"Padahal ini obstruction ya. Obstruction ini jauh lebih berbahaya ketimbang soal pembunuhan berencananya itu. Karena ini menyangkut institusi," ucapnya.

Baca Juga: Kader Gerindra Gantikan AWK Sebagai Anggota DPD RI, De Gadjah: Efektif Kawal Kebijakan dan Pembangunan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty

Bagikan Artikel: