Rakornas Tindak Pidana Perdagangan Orang KemenPPPA Hasilkan Komitmen Tangerang 2022, Simak Isinya!
2. Melaksanakan upaya promotif dan preventif TPPO secara masif sampai ke masyarakat dengan melibatkan semua stakeholders terkait, mulai dari keluarga dengan menggunakan strategi komunikasi yang mudah dipahami, menggunakan pendekatan kearifan lokal dan memperhatikan karakteristik masyarakat yang menjadi target aksi-aksi pencegahan TPPO.
3. Memperkuat upaya penanganan kasus TPPO dan Tindak Pidana terkait lainnya dan pemulihan korban TPPO melalui:
Baca Juga: Tekan Kasus Kekerasan Seksual, KemenPPPA Ajak Korban dan Saksi untuk Berani Melapor
a. Respons cepat GT PP TPPO dalam penanganan kasus TPPO dengan menghubungkan kepada K/L dan perangkat daerah yang memiliki kewenangan atas penanganan kasus;
b. Memberikan aksesibilitas dan informasi kepada masyarakat ke layanan yang dimiliki GT PP TPPO untuk merespon kasus TPPO yang terjadi;
c. Melakukan identifikasi terhadap peluang pemberdayaan yang dapat diakses dan diberikan kepada korban TPPO;
d. Mensinergikan anggota GT PP TPPO terkait pemberian layanan dan pemulihan bagi korban TPPO.
4. Memperkuat upaya penegakan hukum bagi pelaku TPPO sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku/UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO.
5. Meningkatkan kinerja GT PP TPPO dengan menyediakan daya dukung anggaran, sarana prasarana, SDM yang kompeten, dan instrument regulasi yang dimiliki anggota GT baik di pusat maupun daerah.
Baca Juga: Rakornas PPPA Hasilkan Komitmen Cisadane 2022, Simak Isinya!
6. Mendorong GT PP TPPO untuk secara berkala dan regular melakukan koordinasi yang melibatkan Sub GT PP TPPO sebagai media monitoring dan evaluasi atas kinerja GT PP TPPO, melakukan join monitoring bersama, khususnya untuk penanganan kasus TPPO yang terjadi.
7. Memastikan semua rencana aksi yang sudah disusun oleh GT PP TPPO baik di pusat dan daerah dapat diimplementasikan secara efektif.
8. Memastikan semua peraturan-peraturan operasional yang telah diterbitkan sebagai implementasi UU Nomor 21 Tahun 2007, baik yang berupa PP, Perpres, Peraturan-Peraturan Menteri, Peraturan Daerah, dan Peraturan Desa berjalan dengan baik dan menjadi acuan kerja GT PP TPPO.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Rena Laila Wuri
Editor: Ayu Almas