Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pengamat: Pencalonan Jokowi Sebagai Cawapres Sah Secara Hukum

Pengamat: Pencalonan Jokowi Sebagai Cawapres Sah Secara Hukum Kredit Foto: Ist
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pengamat kebijakan publik Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah menilai, wacana pencalonan Joko Widodo (Jokowi) sebagai calon wakil presiden Prabowo Subianto di Pemilu 2024 tidak ada masalah. Secara hukum, kata ia, sah-sah saja.

"Secara hukum tidak ada masalah Prabowo-Jokowi, karena ini prespektif dalam konteks etika, kalau hukum itu berkaitan dengan etika. Tapi secara hukum tidak ada masalah," kata Trubus dalam diskusi di Jakarta, Jumat (16/9/2022).

Hanya saja, kata ia, soal Pasal 8 ayat 1 UUD 1945 yang berbunyi: "Jika Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya, ia digantikan oleh Wakil Presiden sampai habis masa jabatannya,"

"Ketika Presiden Prabowo ada masalah kesehatan maka otomatis Jokowi sebagai wakil naik menjadi presiden. Ini kan Jokowi sudah dua kali jadi presiden ini yang akan menjadi masalah. Tapi secara hukum pencalonan Prabowo-Jokowi tidak ada masalah," katanya.

Ia juga menilai wacana Prabowo-Jokowi untuk Pilpres 2024 sah-sah saja. Menurutnya, hal itu sebagai aspirasi masyarakat.

"Kalau publik menginginkan Jokowi sebagai wapres itu tidak ada masalah, kalau masalah hukum itu hanya sebuah penafsiran dan etika. Kalau kondisi itu memungkinkan, memungkinkan itu jika ada dukungan dari parpol, karena syarat mencalonkan itu ada dukungan dari parpol," tegasnya.

Selain itu, Trubus juga menilai banyak kebijakan Jokowi saat ini yang harus diselesaikan dengan tuntas. Ia kwahtir jika ada pergantian kepemimpinan maka kebijakan pemerintah sebelumnya akan terhenti.

"Karena banyak kebijakan-kebijakan Jokowi harus berlanjut dan diselesaikan. Takutnya nanti ketika ada perubahan kepemimpinan kebijakan sebelumnya tidak berjalan seperti IKN, ini kan sudah berjalan, dan ini harus tuntas. Jika Jokowi masih berkuasa maka IKN ini akan selesai," kata ia.

Sebelumnya, perbincangan soal Jokowi menjadi cawapres bergulir setelah Mahkamah Konstitusi (MK) membuka kemungkinan akan hal itu.

Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan ketentuan di UUD 1945 mengatur batasan pencapresan dua periode. Namun, tak ada batasan mantan presiden mencalonkan diri sebagai wakil presiden.

"Kalau itu secara normatif boleh saja. Tidak ada larangan, tapi urusannya jadi soal etika politik saja menurut saya," ucap Fajar.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: