Misteri Kasus KM 50: Komnas HAM Sebut Hanya Unlawfull Killing Hingga Keterlibatan Kapolda Metro Jaya, Fadil Imran
Kasus KM 50 hingga kini masih menjadi misteri. Kasus yang menewaskan 6 pemuda laskar FPI itu dipenuhi tanda tanya hingga keterlibatan Kapolda Metro Jaya, Fadil Imran.
Fadil Imran sempat ramai pula namanya saat videonya memberi semangat kepada Ferdy Sambo hingga memeluk dan mencium keningnya beredar di dunia maya. Fadil saat itu memberi dukungan dan mempercayai sekenario penuh kebohongan Ferdy.
Dalam kasus KM 50, bersama PangDam Jaya Dudung Abdurahman, Propam Polri Hendra Kurniawan yang saat ini tersangka obstruction of justice kasus Ferdy Sambo dan Humas Polda Yusri Yunus melakukan Prescon dimana diletakkan senjata api dan senjata tajam yang menurut mereka adalah senjata yang dipakai Laskar untuk menyerang aparat keamanan.
Baca Juga: Daftar Kejanggalan Kasus KM 50 Didepan Mata, MA Malah Tolak Banding Kasasi
Pakar Kebijakan Publik Narasi Institute, Achmad Nur Hidayat menjabarkan kekeliruan dalam penjelasan Fadil.
“Fadil Imran terlihat menjelaskan kronologi bahwa 6 laskar tersebut adalah laskar khusus bersenjata tajam dan amat berbahaya. Nyatanya, Menurut kesaksian driver derek di KM 50 Pak Dedi Mardedi, mereka ber-enam masih hidup, meski ada dua yang terluka tembak namun semua masih hidup,” ungkap melalui keterangan tertulis yang diperoleh Warta Ekonomi, Jumat (16/09/22).
Achmad juga mempertanyakan mengapa hasil akhirnya semua 6 pemuda tersebut terbunuh, dimana mereka terbunuh? Dan kenapa lokasi KM 50 dihancurkan, kenapa CCTV disana hilang, siapa komandan pemilik mobil land cruiser yang memerintah disana?
Baca Juga: Murka, Habib Bahar Seret Kasus KM 50 dengan Ferdy Sambo: Mereka Tutup-tutupi, Allah Balas!
Dalam keterangannya, Komnas HAM mengatakan kasus KM 50 ini unlawfull killing padahal menurut Achmad ini sebenarnya tragedi adalah pelanggaran HAM berat.
“Alasan pelanggaran HAM Berat adalah diduga beberapa aparat hukum membunuh 6 orang sipil tak bersalah tanpa ada kemauan membawanya ke proses justisia,” kata dia.
“Harusnya saat 6 orang tersebut ditangkap, mereka dibawa untuk di BAP dan dibawa ke pengadilan. Kenapa langsung di eksekusi mereka itu? Jelas ini pelanggaran HAM berat,” tambahnya.
Disisi lain, pengakuan dari pihak FPI mengatakan bahwa 6 laskar tersebut tidak diperbolehkan membawa senjata api dan senjata tajam untuk melakukan pengawalan.
“Informasi Fadil Imran dianggap fitnah bahwa mereka membawa senjata tajam,” kata Achmad.
6 anggota FPI tewas usai ditembak oleh polisi. Keenam korban ini adalah Andi Oktiawan (33), Ahmad Sofiyan (26), Lutfi Hakim (25), Faiz Ahmad Syukur (22), Muhammad Suci Khadavi (21), dan Muhammad Reza (20).
“Keluarga dari 6 orang Laskar FPI ini merasa tidak mendapat keadilan dari negara atas terbunuhnya anak anak mereka. Semoga peristiwa KM 50 ini akan terbuka seterang terangnya dan keadilan dapat ditegakkan,” tutupnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Sabrina Mulia Rhamadanty
Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty