Achmad Nur Hidayat, Pakar Kebijakan Publik Narasi Institute menjabarkan kejanggalan dari awal kasus KM 50 sampai akhirnya ditutup.
Sayangnya, meski banyak kejanggalan Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi (banding) kasus KM 50 pada Selasa,13 September 2022. Hal ini membuat Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella masih bebas dan lepas dari jeratan hukum.
Pencarian Keadilan KM50 kelihatannya menemukan jalan buntu. Geng Ferdy Sambo untuk sementara waktu bisa bernapas lega karena dua anggota geng Satgassus-nya lepas dari jeratan hukum.
“Ini yang menjadi pertanyaan besar bagaimana sebuah TKP kasus pembunuhan yang juga merupakan ruang publik Rest Area tol sampai harus ditutup,” ujar Achmad melalui pernyataan tertulis yang diterima Warta Ekonomi, Rabu (14/09/22).
Belum lagi kata Achmad kejanggalan-kejanggalan lainnya berupa matinya CCTV, padahal tempat kejadian perkara adalah jalan tol yang banyak terpasang CCTV.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Sabrina Mulia Rhamadanty
Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty