Cium Konflik Internal Polri, Gatot Nurmantyo Peringatkan Masyarakat, Ferdy Sambo Bisa Berkuasa Lagi!
Kredit Foto: Dok. we
Mantan Panglima TNI Gatot Nurmantyo memberikan pernyataan menohok terkait dengan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Joshua atau Brigadir J.
Dirinya mewanti-wanti akan kesempatan Ferdy Sambo untuk kembali berkuasa dalam institusi kepolisian lewat sebuah peraturan yang bisa meloloskannya masuk kembali ke Polri.
Baca Juga: Kasus Brigadir J Makin Tak Jelas dan Penuh Drama, Upaya Ferdy Sambo Demi Bebas Jerat Hukuman Mati?
"Undang-undangnya saya lupa, kalau tidak salah itu 3 tahun kemudian (setelah sidang etik), Kapolri boleh meninjau ulang, itu bisa," ujar Gatot Nurmantyo melalui YouTube Refly Harun dikutip GenPI.co, Minggu (18/9).
Undang-undang yang dimaksud itu adalah Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 yang menyebutkan bahwa Kapolri berhak untuk meninjau kembali hasil sidang etik terhadap anggotanya.
Menurut Gatot, berdasarkan aturan itu Ferdy Sambo bisa saja kembali ke kepolisian setelah 3 tahun dirinya diberhentikan secara tidak hormat.
"Nah sekarang presiden sudah memberhentikan, 3 tahun lagi hanya dengan keputusan Kapolri bisa diralat lagi," ungkapnya.
Baca Juga: Kamarudin Simanjuntak Minta Maaf, Keluarga Brigadir J Capek, Kasus Ferdy Sambo ''Sudah Selesai''
Gatot menilai Aturan tersebut bisa menjadi celah bagi Ferdy Sambo yang telah diberhentikan secara tidak hormat untuk kembali ke kepolisian 3 tahun mendatang.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Aldi Ginastiar
Tag Terkait: