Cium Konflik Internal Polri, Gatot Nurmantyo Peringatkan Masyarakat, Ferdy Sambo Bisa Berkuasa Lagi!
Mantan Panglima TNI Gatot Nurmantyo memberikan pernyataan menohok terkait dengan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Joshua atau Brigadir J.
Dirinya mewanti-wanti akan kesempatan Ferdy Sambo untuk kembali berkuasa dalam institusi kepolisian lewat sebuah peraturan yang bisa meloloskannya masuk kembali ke Polri.
Baca Juga: Kasus Brigadir J Makin Tak Jelas dan Penuh Drama, Upaya Ferdy Sambo Demi Bebas Jerat Hukuman Mati?
"Undang-undangnya saya lupa, kalau tidak salah itu 3 tahun kemudian (setelah sidang etik), Kapolri boleh meninjau ulang, itu bisa," ujar Gatot Nurmantyo melalui YouTube Refly Harun dikutip GenPI.co, Minggu (18/9).
Undang-undang yang dimaksud itu adalah Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 yang menyebutkan bahwa Kapolri berhak untuk meninjau kembali hasil sidang etik terhadap anggotanya.
Menurut Gatot, berdasarkan aturan itu Ferdy Sambo bisa saja kembali ke kepolisian setelah 3 tahun dirinya diberhentikan secara tidak hormat.
"Nah sekarang presiden sudah memberhentikan, 3 tahun lagi hanya dengan keputusan Kapolri bisa diralat lagi," ungkapnya.
Baca Juga: Kamarudin Simanjuntak Minta Maaf, Keluarga Brigadir J Capek, Kasus Ferdy Sambo ''Sudah Selesai''
Gatot menilai Aturan tersebut bisa menjadi celah bagi Ferdy Sambo yang telah diberhentikan secara tidak hormat untuk kembali ke kepolisian 3 tahun mendatang.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Aldi Ginastiar
Tag Terkait: