Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Mahfud MD Kembali Tegaskan Tak Ada Data Negara yang Bocor Akibat Ulah Bjorka

Mahfud MD Kembali Tegaskan Tak Ada Data Negara yang Bocor Akibat Ulah Bjorka Kredit Foto: Andi Hidayat
Warta Ekonomi, Jakarta -

Publik digegerkan dengan aksi hacker yang menyebut dirinya dengan nama Bjorka. Sejumlah aksinya meretas data sejumlah tokoh penting di Indonesia menjadi pembahasan publik.

Mengenai perkembangan yang ada, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menegaskan tidak ada data negara yang dibocorkan oleh hacker Bjorka. Ia memastikan keamanan data negara.

Mahfud mengatakan bahwa Bjorka membuat data sendiri alias mengarang, lalu menyebarkannya seolah-olah itu data negara. Mahfud mencontohkan aksi Bjorka menyebar data pribadinya, namun nyatanya salah menuliskan nama sang ibu.

Baca Juga: Sudah Dipecat Polri, Mahfud MD Beberkan Hukuman Ferdy Sambo: Paling Berat, Seperti Terorisme!

"Apa data yang bocor oleh Bjorka, data negara? Tidak ada," tegas Mahfud MD seusai menghadiri Diskusi Publik RUU KUHP di Hotel Mercure Surabaya, Rabu (21/9/2022).

"Itu buat sendiri saja, terus disebar. Data saya disebarkan, ditulis nama ibu, Siti Aminah. Lha, nama ibu saya bukan Siti Aminah. Berarti ngarang dia," sambungnya.Mahfud juga membantah anggapan bahwa pengesahan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) menjadi undang-undang karena aksi Bjorka yang meresahkan. 

Ia menjelaskan bahwa UU PDP memang sudah lama disusun dan tinggal menunggu sidang pengesahan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Karena itu, UU PDP sama sekali tidak berkaitan dengan Bjorka.

"Undang-undang PDP ini merupakan undang-undang yang sudah lama ditunggu. Jadi itu sebenarnya tidak ada kaitannya dengan kebocoran data," jelas Mahfud MD.

"Karena ini jauh sebelum ribut-ribut soal Bjorka, itu sudah disahkan di DPR RI tinggal menunggu sidang pleno," lanjut mantan Mahkamah Konstitusi (MK) ini.

Mahfud melanjutkan, undang-undang PDP sudah dibahas oleh DPR selama dua tahun lebih. Bahkan dalam UU tersebut telah disiapkan peraturan perlindungan data pribadi dan peraturan pelaksanaannya.

Baca Juga: Peluangnya Bikin Ngelus Dada, Rocky Gerung Sampai Sebut Maaf Soal Puan Maharani di Pilpres 2024: Bu Megawati Aja, Baru Satu Periode!

Sebagai informasi, DPR RI telah mengesahkan RUU PDP dalam Rapat Paripurna Kelima Masa Persidangan I Tahun Sidang 2022-2023, pada Selasa (20/9/2022).

Naskah final RUU PDP yang telah dibahas sejak 2016 itu terdiri atas 371 Daftar Inventarisasi masalah (DIM) dan menghasilkan 16 Bab serta 76 pasal.

Jumlah pasal di RUU PDP ini bertambah empat pasal dari usulan awal pemerintah pada akhir 2019, yakni sebanyak 72 pasal. [ANTARA]

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Bayu Muhardianto

Bagikan Artikel: